Mohon tunggu...
Christie Damayanti
Christie Damayanti Mohon Tunggu... Arsitek - Just a survivor

Just a stroke survivor : stroke dan cancer survivor, architect, 'urban and city planner', author, traveller, motivator, philatelist, also as Jesus's belonging. http://christiesuharto.com http://www.youtube.com/christievalentino http://charity.christiesuharto.com

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Dari Halaman Rumah, Jalur Hijau, Taman Kota sampai ‘Hutan Kota’ untuk Jakarta Baru

26 Februari 2016   11:49 Diperbarui: 26 Februari 2016   12:02 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 By Christie Damayanti

 

www.indonesianinfrastructurenews.com

Rencana lapangan golf Senayan mau dijadikan hutan kota, aku senang sekali. Karena seperti yang aku tuliskan di artikelku Sedikit Konsep [Rencana] ‘Hutan Kota’ Jakarta , bahwa walaupun lapangan golf adalah lapangan hijau, tetapi itu bukan daerah ‘hijau’ sebagai paru-paru kota dan bukan daerah penyerapan yang baik. Karena rumut dan struktur di bawahnya bukan struktur alami. Sehingga lapangan golf ditengah kota hampir sama dengan sebuah bangunan mix-used, yang sedikit sekali menyerap air ….

Hutan kota adalah hutan yang berada di dalam perkotaan atau di pinggiran kota, dengan berbagai jenis tanaman. Dari tanaman2 keras atau tanaman2 yang biasa di sekelilig perumahan. Bahkan pohon-pohon buah, yang bisa mendrongkrak perekonomian kota.

Penghijauan, termasuk hutan kota sangat penting untuk keseimbangan ekologi manusia dan ekosistem lingkungan. Karena bukan berarti daerah perkotaan adalah full tentang pembangunan fisik saja, tetapi justru dengan bangunan-bangunan beton membutuhkan udara yang lebih sehat. Dan hutan kota mampu untuk menjadi paru-paru kota.Untuk penyerapan. Untuk mengurangi kecepatan angin, member keteduhan dan member efek pengurangan pemanasan global.

Dan ternyata, sudah ada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.63 tahun 2002 tentang Hutan Kota, lho!

Seperti di tulisanku tentang Menuju Jakarta 30% RTH [Dari yang Sekarang 11% Saja], Mungkinkah?, sangat jelas bahwa Jakarta membutuhkan RTH (ruang terbuka hijau) masih sangat banyak. Dari kebutuhan sekitar 30%, sekarang hanya belasan % saja. Artikel diatas aku tuliskan beberapa tahun lalu. Aku yakin, dengan pak Jokowi (waktu masih sebagai Gubernur DKI) dan pak Ahok sebagai Gubernur DKI sekarang, RTH Jakarta sudah semakin bertambah.

Adanya Waduk Pluit dan Waduk Ria Rio yang sudah menjadi RTH, lalu bukaan lahan-lahan sekitar sungai menjadi DAS (daerah aliran sungai), bahkan dengan rencana pembukaan lahan Kalijodo dan rencana hutan kota, semoga semakin memenuhi RTH Jakarta untuk Jakarta semakin baik sebagai tempat hidup warga kota.

Sebenarnya, hutan kota itu bukan hanya “hutan” dengan berbagai jenis pepohonan. Hutan kota sebenarnya bisa sebagai taman kota, atau jalur hijau, yang di Jakarta mempunyai beberapa. Ada Taman Menteng, Taman Surapati, atau Taman Barito. Juga ada Jalur Hijau Tebet, Jalur Hijau di Kemayoran. Atau juga kebun dan halaman rumah kita, pun sudah dikatakan sebuah ‘hutan’, paling ga, ‘hutan’ untuk kita sendiri.

Tetapi seperti yang aku tulisan di link diatas, taman kota dan jalur hijau yang ada di Jakarta, ternyata belum mencukupi sebagai RTH dan paru-paru kota.

Jika Jakarta membuka dan membangun taman kota dan jalu hijau di beberapa tempat, mungkin akan banyak taman kota dan jalur hijau baru, yang harus menggusur area Jakarta. Ya, memang banyak area-area yang seharusnya adalah tanah Jakarta tetapi di pkai oleh warga Jakarta untuk pemukiman liar serta perdagangn illegal, tetapi itu sangat membutuhkan waktu. Pembebasan lahan. Belum lagi pro dan kontra.

Sehingga jika sebuah lapangan golf (walau hannya sekedar sekedar untuk latihan saja), minimal sekian hektar langsung menjadi RTH dan paru-paru kota, tanpa harus menghadapi sekian ratus atau sekian ribu warga Jakarta yang keberatan daerahnya digusur …..

TPU atau pemakaman pun, merupakan ‘hutan kota’ SEHARUSNYA! Tetapi jika dibaca tulisanku tentang Boleh kan, Jika TPU Menjadi Program Rencana 30% RTH Jakarta?, pada kenyataanya pemda atau pun pemerintah pusat, belum memanfaatkan TPU ssebagai RTH dan paru-paru kota. Bahkan TPU di hampir semua perkotaan Indonesia, justru penuh dengan ‘tetek bengek’ yang seharusnya tidak berada di sana.

Jika manajemen menyiapkan beberapa bangunan untuk penjualan bunga atau sekedar makanan dan minuma untuk pengunjung TPU, seharusnya di desain sedemikian dan tidak mengganggu ‘yang tinggal disana’. Tetapi ternyata yang terjadi justru orang2 yang berjualan disana sangat mengganggu nisan-nisan dan bahkan menjadikan nisan-nisan tersebut sebagai tempat jualan!

Untuk menjemur dan tempat sampah! Bisa dilihat di artikel-artikelku dibawah ini :

Cerita di TPU Menteng Pulo

Tanah Pemakaman Tidak Harus Menyeramkan

Pak Jokowi, Mengapa TPU Tidak Diprogramkan Menjadi RTH yang Memadahi?

Jadi, jika TPU di Jakarta menjadi sebagian RTH dan paru-paru kota, perhitungan 30% RTH dan paru-paru kota semakin terpenuhi dan akan membuat  kualiats udara Jakarta semakin baik. Artinya kualitas hidup di Jakarta pun semakin baik.

Masalahnya memang tidak semudah itu. Jika TPU dibawah Dinas Pemakaman dan Pertamanan, seharusnya memang TPU di’sejajarkan’ sebagai tamah kota bahkan hutan kota. TPU memang untuk memakamkan manusia. Tetapi TPU bisa juga untuk tempat meningkatkan perekonomian orang-orang disekitarnya untuk berdagang. Alhasil jika berdagang dan tempatnya di desain sedemikian, TPU akan tidak menjadi ‘tempat menyeramkan’.

Tidak aka nada cerita-cerita menyeramkan, karena TPU menjadi ‘taman kota’ yang nyaman, seperti di banyak kota di dunia.

Konsep2 hutan kota yang lain adalah ketika kita mampu menjadikan rumah kita sebagai ‘hutan kota’, paling tidak untuk kita sendiri. Seperti yang aku tulisan di Mewujudkan ‘Ruang Hijau Pribadi’ Jakarta, Mungkinkah?

Ketika perumahan-perumahan yang sudah di desain dengan baik dari arsitek-arsitek humanis, dengan peraturan yang sesuai dan adanya lahan hijau, ternyata oleh si pemilik rumah diubah-ubah. Yang jelas, banyak pemilik rumah mengubah rumah mereka. Ruang terbuka sebagi taman depan dan samping, disulap menjadi ruangan, atau setiddaknya di beton, sehingga tidak ada tempat penyerapan.

Jika 1 atau 2 rumah yang melakukan itu, pasti yang lain akan mengkikutinya. Cob abaca tulisanku disini : Antara Bangunan Tanpa Ijin dengan Banjir yang Meluas di Jakarta. Banyak  rumah-rumah yang sebenarnya sudah sesuai dena aturan-aturan pemda, menjadi tidak sesuai dengan aturan karena si pemilik rumah seenaknya saja memperbaiki atau membangun celah2 yang sedianya untuk taman dan penyerapan. Sehingga semakin sedikitlah prosentase RTH perkotaan di Jakarta.



www.gambarrumahminimalis.com dan www.desainrumahidamanku.xyz

 

Coba lihat 2 gambar denah rumah diatas. Foto 1 dan foto2, yang mana yang lebih nyaman dan sesuai dengan aturan dan untuk kualitas hidup si empunya rumah?

Pasti yang foto 1, karena ini sesuai dengan peraturan tentang alokasi taman dan penyerapan, juga tentang kenyamanan, karena ada aliran angin dari depan ke belakang atau sebaliknya. Juga ada sinar matahari yang masuk ke rumah.

Bagaimana dengan foto 2? Silahkan mengamati sendiri …..

1.       Tidak ad ataman belakang atau samping, tidak sesuai dengan aturan.

2.       Jarak antara GSB (garis sepadan bangunan) depan sangat tidak sesuai. Karena untuk rumah sebenarnya ini, seharusya jalan didepan rumah adalah minimal jalan 2 mobil. Berarti GSB akan minimal 5 meter (1/2 dari lebar jalan depan rumah).

3.       Tidak ada GSB belakang.

4.       Sepertinya tidak ada penyerapan selain taman depan, karena garasi memakai beton.

***

Tetapi konsep Hutan Kota yang di gagas mengubah lapangan golf Senayan, adalah tepat. Walau aku tidak mengatakan sebuah kontra, tetapi hutan kota akan lebih baik untuk seluruh warga kota dan untuk Jakarta itu sendiri, disbanding untuk menguntungkan eberapa gelintir warga kota saja.

Dan akhirnya, konsep Jakarta Baru seperti tulisanku di “Love City” : Menuju Jakarta yang Dicintai dan Mau Melayani Warganya, (walau bukan hanya berhubungan dengan hutan kota) semakin menjadi kenyataan …..

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun