Lalu debu putih yang melekat pada daun-daun hijau, jika tidak dibersihkan dengan air (siram tanaman atau air hujan), lama kelamaan debu putih tersebut semakin tebal. Sehingga proses foto sintesis antara hijau daun dengan matahari, akan terganggu. Bahkan pohon-pohon itu akan layu dan mati, berganti debu putih yang semakin lama semakin merusak.
Jika rantai makanan yang berhubungan dengan pohon-pohon tersebut (misalnya, burung-burung yang hinggap di pohon, semut-semut atau laba-laba atau ulat dan kupu-kupu atau apapun hewan-hewan kecil yang berlindung dengan pohon-pohon tersebut) terganggu atau lenyap, maka ekosistem pun akan berimbas dengan lingkungan yang lebih besar.
Lalu bagaimana dengan jika debu calcium itu terhirup oleh makluk hidup, khususnya manusia?
Aku belum sempat mempelajari secara detail, tetapi bisa dibayangkan ketika ada butir-butir debu putih yang masuk terhirup oleh kita, dan masuk ke dalam paru-paru kita, apa yang terjadi?
Aku membayangkan. Jika udara bersih yang memang untuk bernafas, paru-paru kita justru semakin bersih dan nyaman, sehingga kita lebih sehat. Tetapi ketika debu asap kendaraan bermotor bahkan debu putih ini yang terhirup kedalam paru-paru kita, lama-lama paru-paru kita akan membatu, bahkan paru-paru kita bisa terobek dengan sisi-sisi debu calcium yang pastinya tajam. Debu-debu itu akan berkumpul dan membuat paru-paru kita membatu dan kita akan tidak bisa bernafas.
***
Ini adalah beberapa resiko ketika kita berada di lingkungan batching plant. Bukan hanya kita sebagai manusia saja yang terganggu dengan adanya batching plant saja, melainkan lingkungan tempat tinggal kita pun akan terganggu. Sehingga, harus ada ijin dan peraturan-peraturan yang menjadi payung hukumnya. Tetapi payung-payung hukum itu pun seharusnya terus ditinjau ulang, karena benar-benar batching plant itu merupakan salah satu faktor yang sangat merusak tatanan hidup lingkungan perkotaan, khususnya Jakarta.
Memang ada beberapa perijinan untuk adanya bantching plant di Jakarta, salah satunya adalah PROSEDUR PERIZINAN, PEMBINAAN PENGAWASAN KEGIATAN OPERASIONAL -Â Pergub No 108 tahun 2008, yang salah satunya mengatakan bahwa batching plant bisa ada selama proyek itu berlangsung maksimal 3 tahun, dan sesuai dengan IMB bangunan yang sedang dikerjakan.
Itu memang maduk akal, bahwa jika mau membangun gedung daripada membeli beton dan harus membawa lewat molen sepanjang jalan, dari batching plant yang jauh, mengapa tidak membangun batching plant di lingkungan proyek gedung tersebut? Menghemat biaya dan waktu untuk pengankutan. Sangat masuk akal …..
Tetapi di sisi lain, walau tetap sudah di riset sedemikian oleh tim ahli pemda, pada kenyataan nya dalam waktu beberapa jam saja ketika percampuran material disana, akan terus menghasilkan debu-debu putih yang berbahaya untuk lingkungan, pun sudah sangat mengganggu manusia. Debu-debu putih terus berterbangan, terhirup manusia, membuat batuk-batuk dan sakit.
Itu baru beberapa jam debu-debu berterbangan. Bagaimana setiap hari pasti ada kegiatan, karena memang proyek pembangunan gedung terus berjalan, bagaimana untuk 2 minggu? 1 bulan? 1 tahun? Dan maksimal 3 tahun? Bagaimana dengan manusia-manusia yang bekerja disana dan manusia-manusia yang berada di lingkungan batching plant?