By Christie Damayanti
[caption id="attachment_201226" align="aligncenter" width="603" caption="artikelpustakawan.wordpress.com"][/caption]Seperti yang kita ketahui, 'cybercrime' merupkan tindak pidana yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Secara teknis tindak pidana tersebut bisa dibedakan menjadi offline crime, semi online crime dan cybercrime dam masing2 memiliki karakteristik tersendiri, dan perbedaan utamanya adalah bahwa ketiganya saling berhubungan dengan jaringan informasi publik. Dan cybercrime merupakan perkembangan lebih lanjut dari kejahatan atau tindak pidana yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi komputer.
Kejahatan dunia maya sepertinya disa dikategorikan dengan 2 hal, yaitu masalah teknis ( yang hampir semua orang tidak mengerti tentang itu gaptek ) dan masalah kemasyarakatan ( seperti yang IDKita Kompasiana dengung2kan tentang 'Internet Sehat dan Aman' ).
Untuk masalah teknis, membuat hubungan antar manusia bahkan antar negara, menjadi 'sempit' dan keterhubungan antar jaringan yang satu dengan jaringan yang lain sangat memudahkan si pelaku kejahatan ntuk melakukan aksi kejahatannya.juga antara si pelaku kejahatan, menjadikan mereka lebih 'kuat' dibanding dengan kita, yang notebene tidak tahu dn tidak mengerti apa2, alias gaptek. Dan kelemahan tersebut dimanfaatkan oleh mereka yang tidak bertanggung jawab untuk terus melakukan tidak kejahatan.
Masalah kemasyarakatan, terutama bagi keluarga. Anak2 dan orang tua. Suami dan istri. Bahkan kantorpun mempunyai permasalahan dengan internet. Semua bagian hidup manusia, terkena dampak internet. Seperti, ada temanku yang salah email. Seharusnya, email untuk temannya, tetapi 'terkirim' kepada bossnya, sehingga semuanya berantakan ......
Kemasyarakatan juga berhubungan dengan sosial dan ekonomi. Memang internet sekarang sudah sangat murah, dan hampir menyebar sampai ke pelosok2 Indonesia. Tetapi justru banyaknya orang yang 'terkena' dampak internet, mereka bermasalah dengan orang tuanya, bermasalah dengan pasangannya atau bermasalah dengan guru2nya.
Sudah banyak, IDKita Kompasiana yang sudah dibagikan tentang kejahatan di dunia internet ( lihat di bawah artikel ini ). Kejahatan dunia maya, sekarang sudah dicover dengan UU ITE No.11 tahun 2008 ( lihat tulisanku "Aku Ga Tahu, Ternyata Dunia Maya Ada Hukumnya Juga, Ya" ). Dan bukan hanya sekedar UU yang bisa menjebloskan si pelaku kejahat di penjara, tetapi juga adanya ketentuan pidana.
Bab XI : Ketentuan Pidana
Pasal 45
(1)Â Â Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3) atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 ( enam ) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah ).
(2)Â Â Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 ( enam ) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah ).
(3)Â Â Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 ( duabelas ) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 ( dua milyar rupiah ).
( Dari : Kominfo )
Tetapi dengan UU ITE dan ancaman pidana seperti ini, apakah sudah lebih baik untuk seeorang yang mengalami teror atau korban si pelaku kejahatan di Indonesia? Apakah negara sudah benar2 melindungi si korban, atau tetap 'siapa yang kuat adalah yang menang?'. Dan apakah si korban sudah benar2 sadar bahwa mereka mau melapor sebagai korban kejahatan dunia maya?
Menurut aku, belum tuh. Jangankan melapor kepada polisi sebagai korban tindak ejahatan dunia maya, melapor kepada orang tua atau pasangannya saja, belum mau terbuka. Mungkin mereka hanya sekedar curhat dengan sahabat2nya, sehingga si pelaku kejahatan lebih senang untuk melanjutkan aksinya, meneror si korban lagi .....
Dengan keadaan seperti ini, sosialisasi penggunaan 'Internet Sehat dan Aman' sangat perlu untuk menuju masyarakat cerdas dan produktif. IDKita Kompasiana ingin terus memberi edukasi untuk orang tua ( justru yang gaptek ), untuk memberikan pemahaman yang luas tentang penggunaan internet secara bijak. Juga memberi gambaran tentang dampak2 positif dan negatif dari kemajuan jaman ini, yaitu produk modern, internet.
Pemerintah, dalam hal ini KemenKominfo, merasa perlu mengnembangkan penggunaan internet sampai ke pelosok desa, karena internet adalah memang merupakan produk masa depan, sehingga warga Indonesia, walau masih belum melek teknologi, di desa2 akan terus diperluas jaringan untuk internet, bagi anak2 muda Indonesia. Dan karena dampak2 internet ini ( yang negatif ) menjadi cukup meresahkan warga, apalagi untuk anak2 dan remaja sebagai generasi depan bangsa, pemerintah juga perlu untuk mengembangkan filtering bagi situs2 yang 'tidak sehat'.
Sosialisai UU ITE juga perlu dikembangkan, untuk juga mendidik warga menjadi insan yang peduli  dalam berkediatan di dunia maya. Dan salah satunya adalah UU ITE dengan sanksi2 pidanannya.
Sekarang, sanggupkah pemerintah untuk benar2 fokus dalam 'menjaring' penjahat2 dunia maya? Sanggupkah kita, sebagai insan yang peduli, tetap fokus membina warga masyarakat, khususnya anak2 dan remaja untuk terus berkampanye 'Internet Sehat dan Aman?'. Apapun akibat dan resikonya, sebaiknya kita tetap harus peduli, karena anak2 dan remaja kita akan 'terancam' masa depannya, dan bila demikian mereka tidak akan menjadi generasi penerus bangsa yang bijak dan mampu untuk mengemban tugas negara dan dunia .....
Salamku .....
Artikel sebelumnya tentang dunia internet :
"Aku Ga Tahu, Ternyata Dunia Maya Ada Hukumnya Juga, Ya"
'Judi Online' Menjadi Pekerjaan Sampingan? Ckckck
Remaja dan 'Perjudian Online' (Cybergambling)
Awas, Iklan Bombastis Dunia Maya
Apakah 'Pesan Pribadi' Kita Tetap Tersampaikan?
Sedikit Tips Menyeleksi Calon Teman di Jejaring Sosial
"Aku Ga Mau Mama Ada di Facebook-ku," kata Mereka
Anak-anak dan Remaja dengan 'Gadget'nya : Tanamkan Iman Sejak Dini
Relakah Remaja Kita Sebagai 'Pencuri Akun' Masa Depan Dunia Maya?
'Akun Anonim': Jangan Jadikan Anak-anak dan Remaja Kita Seorang Pengecut!
Walau Teror Melanda, Aku Tetap Menulis Yang Terbaik Bagi Dunia .....
'Cyberbullying' : Saling Melecehkan, Bisa Terjerat Hukum yang Sama
Cerita 'Nabila' : Korban Pelecehan Dunia Maya
Seputar Pelecehan Remaja di Dunia Maya
Anak-anak dan Remaja Sangat Rentan Mendapat 'Cyberbullying'
'Cyberstalking': Si Penguntit di Dunia Maya
Facebook dan YM 'Conference' Sebagai Media Belajar untuk Anakku
Sekelumit Cerita tentang Gadget
Sisi Positif Internet Bagi Anak-anakku : Musik dan 'Manga'
Dunia Perang Terhadap 'Internet yang Tidak Sehat'
'Cenayang Online': Cerita Tentang Apalagi, nih .....
Hati-Hati, Dunia Cyber 'Membius' Remaja Putri Kita .....
Games dan Games Online : Semuanya Tidak Boleh 'Kebanyakan'.....
Dunia Internet: Antara Mengasikkan dan Menjengkelkan!
Jaga Data-data Pribadi Remaja Kita di Jejaring Sosial
Seks Remaja: Karena Internet Atau Karena 'Kesepian'?
Dunia Internet dan Teknologi Harus Tetap Berkibar
'Generasi Gadget' : Sanggupkah Kita Mengikutinya ?
'Internet Tidak Sehat' Bukan Hanya Situs Dewasa Saja
Seorang Kakak Menghamili Adik Kandungnya Sendiri Karena Internet
'e-Generation': Tetap Harus Bisa Melihat Kesempurnaan Tuhan dalam Penciptaan-Nya
'Cyber-sex' Ternyata Bukan Hanya Menjijikkan tetapi Juga Sangat Mengerikan!
'Cyber-Crime': Kejahatan Dunia Digital
Dunia Ini Sudah Semakin Sempit
134258716028469574
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H