Mohon tunggu...
Christie Damayanti
Christie Damayanti Mohon Tunggu... Arsitek - Just a survivor

Just a stroke survivor : stroke dan cancer survivor, architect, 'urban and city planner', author, traveller, motivator, philatelist, also as Jesus's belonging. http://christiesuharto.com http://www.youtube.com/christievalentino http://charity.christiesuharto.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Pidana Bagi 'Penjahat Dunia Maya': Pedulikah Mereka?

18 Juli 2012   04:55 Diperbarui: 25 Juni 2015   02:50 539
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(3)   Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 ( duabelas ) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 ( dua milyar rupiah ).

( Dari : Kominfo )

Tetapi dengan UU ITE dan ancaman pidana seperti ini, apakah sudah lebih baik untuk seeorang yang mengalami teror atau korban si pelaku kejahatan di Indonesia? Apakah negara sudah benar2 melindungi si korban, atau tetap 'siapa yang kuat adalah yang menang?'. Dan apakah si korban sudah benar2 sadar bahwa mereka mau melapor sebagai korban kejahatan dunia maya?

Menurut aku, belum tuh. Jangankan melapor kepada polisi sebagai korban tindak ejahatan dunia maya, melapor kepada orang tua atau pasangannya saja, belum mau terbuka. Mungkin mereka hanya sekedar curhat dengan sahabat2nya, sehingga si pelaku kejahatan lebih senang untuk melanjutkan aksinya, meneror si korban lagi .....

Dengan keadaan seperti ini, sosialisasi penggunaan 'Internet Sehat dan Aman' sangat perlu untuk menuju masyarakat cerdas dan produktif. IDKita Kompasiana ingin terus memberi edukasi untuk orang tua ( justru yang gaptek ), untuk memberikan pemahaman yang luas tentang penggunaan internet secara bijak. Juga memberi gambaran tentang dampak2 positif dan negatif dari kemajuan jaman ini, yaitu produk modern, internet.

Pemerintah, dalam hal ini KemenKominfo, merasa perlu mengnembangkan penggunaan internet sampai ke pelosok desa, karena internet adalah memang merupakan produk masa depan, sehingga warga Indonesia, walau masih belum melek teknologi, di desa2 akan terus diperluas jaringan untuk internet, bagi anak2 muda Indonesia. Dan karena dampak2 internet ini ( yang negatif ) menjadi cukup meresahkan warga, apalagi untuk anak2 dan remaja sebagai generasi depan bangsa, pemerintah juga perlu untuk mengembangkan filtering bagi situs2 yang 'tidak sehat'.

Sosialisai UU ITE juga perlu dikembangkan, untuk juga mendidik warga menjadi insan yang peduli  dalam berkediatan di dunia maya. Dan salah satunya adalah UU ITE dengan sanksi2 pidanannya.

Sekarang, sanggupkah pemerintah untuk benar2 fokus dalam 'menjaring' penjahat2 dunia maya? Sanggupkah kita, sebagai insan yang peduli, tetap fokus membina warga masyarakat, khususnya anak2 dan remaja untuk terus berkampanye 'Internet Sehat dan Aman?'. Apapun akibat dan resikonya, sebaiknya kita tetap harus peduli, karena anak2 dan remaja  kita akan 'terancam' masa depannya, dan bila demikian mereka tidak akan menjadi generasi penerus bangsa yang bijak dan mampu untuk mengemban tugas negara dan dunia .....

Salamku .....

Artikel sebelumnya tentang dunia internet :

"Aku Ga Tahu, Ternyata Dunia Maya Ada Hukumnya Juga, Ya"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun