Bahwa KEBERSAMAAN HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA KOTA TIDAK SELARAS DENGAN KEINGINAN2 YANG MENGATAS-NAMAKAN 'PENGHIDUPAN'. Sehingga, mereka kembali lagi 'masuk' ke dalam lingkaran dan lingkungan mereka yang lama : hidup di gubuk kumuh, PKL yang memenuhi pojok2 kota, dan unit2 rusunami serta unit dagang mereka di pasar, diperjual belikan ( atau disewakan ) tidak semestinya .....
Itu kenyataan, bukan?
Survey ku ketika aku mengambil S2 tentang Manajemen Kota Jakarta tahun 1997, salah satunya mengatakan tentang keberadaan warga kota yang mempunyai hak untuk tinggal di rumah susun Jakarta seperti di Rumah Susun Klender, Rumah Susun Kebon Melati, atau Rumah Susun Pulo Mas, ternyata sebagian besar dari mereka lebih memilih'keluar' dari rumah susun tersebut, tinggal kembali ke gubuk2 kumuh, dan unit mereka disewakan atau dijual kepada orang lain, yang benar2 berminat!
Tetapi justru bannyak orang2 yang menyewa atau membeli dari yang berhak, adalah masyarakat menengah, dengan pendapatan lebih. Mereka melakukan itu untuk banyak hal : jual beli, menyewakan denga n harga tinggi ataupun untuk 'bisnis' yang tidak jelas!
Tidak heran, ketika kita melewati rusun2 tersebut melihat banyak sekali mobil keluaran baru dan mereknya untuk kalangan menengah keatas, di tempat parkir ....!
Aku tidak menyangsikan keinginan Jokowi untuk membenahi jakarta, terutama yang sudah dilakukannya untuk mengangkat 'derajat' kaum marjinal ke tempat2 yang lebih manusiawi, SEKALIGUS membenahi Jakarta yang kian semrawut. Tetapi dengan ke-egois-an sebagian besar warga kota, ternyata issue besar perkotaan, semakin tidak terbendung, atas nama penghidupan!
***
Hak-hak kemanusiaan itu wajib, untuk semua warga! Kebersamaan warga dalam hak dan kewajiban akan membuat sebuah kota dapat saling mengisi. Seperti cerita tentang 'Kisah Pagi di Pedestrian Jakarta', sebenarnya akan lebih baik, jika ( contohnya ) :
1.      Pedestrian bersih dan lapang, nyaman untuk pejalan kaki, TANPA membuat bisnis 'atas nama penghidupan'. Pedestrian ini adalah HAK bagi semua warga kota!
2.      Pojok2 warung sarapan yang dikelola oleh instansi ( swasta atau pemerintah ), TETAPI SESUAI DENGAN PERATURAN dan KE-EGOIS-AN WARGA DIREDAM, untuk lingkungan yang nyaman. Jangan gerobak soto atau ketoprak di pedesrian, atau di atas sungai !
3.      Bisnis kbutuhan hidupsehari2, seperti dagang asongan, PKL atau tambal ban juga ketok dan cat duco, diberdayakan pada pojok2 lainnya. Tetapi sekali lagi, SEMUANYA SESUAI DENGAN PERATURAN, DAN KE-EGOIS-AN WARGA DIREDAM!