Manusia hidup selalu bergerak dinamis dalam ruang lingkup hukum. Dalam kehidupannya manusia sering kali mengalami suatu permasalahan terutama pada permasalahan hukum. Permasalahan hukum yang dialami manusia dapat berada di dalam ruang lingkup hukum pidana, perdata, tata negara, maupun sengketa yang diselesaikan melalui peradilan agama. Dengan adanya suatu permasalahan hukum manusia tentu membutuhkan suatu pemahaman terhadap hukum yang berlaku sehingga terdapat suatu profesi konsultan hukum atau advokat yang memiliki peran untuk membantu orang-orang yang sedang menjalani perkara hukum dan membutuhkan suatu pendampingan untuk menuntaskan permasalahannya. Dengan demikan penulis tertarik untuk mengetahui bagaimana seorang Advokat atau Pengacara dalam melakukan kewajibannya.
Berawal dari program kemendikbud pada Fakultas Hukum Universitas Jember yaitu program magang Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang bermitra dengan Ikatan Advokat Indonesia Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Jember.Kegiatan Magang MBKM memiliki tujuan untuk mempersiapkan mahasiswa untuk terjun kelapangan karir yang diinginkan sesuai minat mahasiswa. Dalam kegiatan magang MBKM tersebut dapat memperluas wawasan, penerapan teori pada praktek lapangan, dan soft skill mahasiswa terhadap bidang hukum terutama pada profesi Advokat dan Legal Consultant. Magang MBKM ini dilaksanakan pada 21 September 2022 sampai dengan 2 Desember 2022. Pada Law Office Lutfian Ubaidillah, S.H., M,H., & Partners sebagaimana pelaksanaannya terdapat ilmu dalam praktek sebagai advokat yaitu seperti mengikuti dan mengamati persidangan di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama Kabupaten Jember, membuat dan membahami dokumen-dokumen hukum, mengikuti pendampingan hukum pada Polres Jember, diskusi bersama mentor magang, serta menganalisis kasus hukum.
Terdapat salah satu agenda menarik bagi penulis yang mana diskusi santai bersama mentor magang di Law Office Lutfian Ubaidillah, S.H., M.H & Partners sebagaimana berada dibawah naungan organisasi Ikatan Advokat Indonesia Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Jember membahas persengketaan yang ditempuh dengan menggunakan Gugatan Sederhana pada Peradilan Agama dan Peradilan Perdata.
Dalam hukum Indonesia terdapat suatu asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya murah hal ini diatur berdasar ketentuan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 pada Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 4 ayat (2) sebagaimana menysaratkan adanya asas penting dalam Hukum Acara Perdata. Sederhana merupakan pemeriksaan dan penyelesaian suatu perkara dilakukan dengan cara efisien dan efektif; biaya ringan adalah biaya perkara yang ringan dan terjangkau bagi masyarakat. Dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 yang diterbitkan guna menyempurnakan PERMA Nomor 2 Tahun 2015 menyebutkan Penyelesaian Gugatan Sederhana diartikan sebagai tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang kemudian diselesaikan dengan cara dan pembuktian yang sederhana. Jangka waktu yang ditempuh dalam penyelesaian perkara melalui Gugatan Sederhana (small claim court) ini tidak lebih dari 25 hari.
Tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana paling lama 25 haru meliputi proses:
- Pendaftaran;
- Pemeriksaan kelengkapan;
- Penetapan hakim dan penunjukkan panitera pengganti;
- Pemeriksaan pendahuluan;
- Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
- Pemeriksaan sidang dan perdamaian;
- Pembuktian;
- Putusan.
Gugatan Sederhana ini tidak hanya dilaksanakan pada ruang lingkup Peradilan Perdata saja namun juga pada Peradilan Agama terkait dengan persengketaan ekonomi syariah. Gugatan sederhana memiliki tujuan untuk mempercepat segala proses penyelesaian perkara yang sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan. Gugatan ini juga diajukan terhadap perkara wanperstasi atau cidera janji dan perbuatan melawan hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H