Mohon tunggu...
CHRISTIAN TARIGAN
CHRISTIAN TARIGAN Mohon Tunggu... Mahasiswa - S1 Pendidikan Bahasa Inggris, 2312021103, Universitas Pendidikan Ganesha

S1 Pendidikan Bahasa Inggris NIM : 2312021103 Universitas Pendidikan Ganesha

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pemahaman HAM di Lingkup Kampus

9 Juli 2024   19:07 Diperbarui: 10 Juli 2024   15:41 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernahkah kamu mendengar HAM? Apa itu HAM?

HAM atau Hak Asasi Manusia merupakan hak dan kewajiban untuk bebas yang dimiliki manusia sejak lahir tanpa memandang suku, ras, budaya, etnis, jenis kelamin, agama, bahasa, kebangsaan, dan status lainnya. 

Hak hak ini mencakup hak untuk hidup, hak untuk bebas, hak keamanan pribadi, hak dalam kebebasan berpendapat, hak untuk bekerja, hak untuk berekspresi, serta hak untuk menempuh pendidikan. Hak asasi manusia diakui secara menyeluruh ataupun universal. Hak asasi manusia juga diatur dalam berbagai peraturan perundang undangan internasional, contohnya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang diadopsi oleh PBB atau Perserikatan Bangsa Bangsa pada tahun 1948. 

Lalu bagaimana dengan pemahaman Hak Asasi Manusia pada lingkup masyarakat?    Pada lingkup masyarakat Indonesia pemahaman tentang Hak Asasi Manusia ada bermacam macam dan dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti pendidikan, akses informasi, budaya, dan kebijakan pemerintah. Pada pendidikan Indonesia, pemahaman tentang HAM telah dimasukkan ke dalam kurikulum pembelajaran. Namun, pemahaman masih belum dipahami sepenuhnya karena terbatasnya teori teori. Hak Asasi Manusia juga jarang diterapkan sehari hari sehingga pemahaman tentang Hak Asasi Manusia juga masih belum terlaksana. 

Pada lingkup kampus ada banyak pelanggaran pelanggaran Hak Asasi manusia yang dilakukan oleh segelintir orang yang kurang paham dengan Hak Asasi Manusia. Pelanggaran Hak Asasi Manusia di lingkup kampus di Indonesia dalam beberapa bentuk. 

Contohnya seperti seseorang yang sering mendiskriminasi. Beberapa kampus pasti memiliki mayoritas yang besar yang biasanya mendiskriminasi kaum kaum minoritas. Hal ini sudah biasa terjadi dan membuat korban diskriminasi trauma dan memiliki niat tidak melanjutkan perkuliahan pada kampus tertentu. Ini sangat merugikan banyak individu maupun lembaga. Disini lah diperlukannya pemahaman tentang HAM ini. Belum lagi pelanggaran Hak Asasi Manusia lainnya seperti kekerasan fisik atau verbal yang biasa terjadi ketika Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, Ospek Kampus, dan lainnya, pembatasan berpendapat yang dimana mahasiswa dilarang berpendapat kritis atas kejadian kontroversial di dalam maupun di luar kampus, pelecehan seksual yang biasa terjadi di lingkungan kampus, pelanggaran privasi, kondisi kerja yang buruk, ketidakadilan akademik, serta penyalahgunaan kekuasaan. Meskipun banyak universitas universitas yang memiliki kode etik ataupun kebijakan untuk dapat mencegah dan menangani pelanggaran pelanggaran Hak Asasi Manusia, implementasinya sering kali menghadapi berbagai tantangan. Penanganan yang tidak transparan dan tidak adil terhadap kasus kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia dapat mengurangi kepercayaan mahasiswa dan staf terhadap sistem dan peraturan yang telah ada. Upaya untuk meningkatkan kesadaran, pendidikan, dan mekanisme pelaporan yang efektif sangat penting untuk mencegah dan mengatasi pelanggaran Hak Asasi Manusia di lingkup Kampus. 

Banyak sekali faktor faktor yang membuat kurang nya pemahaman sebagai seorang mahasiswa dalam pengertian Hak Asasi Manusia. Mulai dari hal kecil, ketika teman mu meminta untuk menyalin tugas dari mu, itu merupakan hak mu untuk memberikan nya ataupun tidak memberikannya. Jika kamu tidak memberikannya dan teman mu beralih ke teman yang lain itu tidak masalah karena itu adalah hak mu untuk tidak memberikannya. Lain hal nya ketika ia tetap memaksa bahkan dalam beberapa kasus, ada yang merundung dan menganiaya temannya karena tidak diberikan menyalin tugas. Di situlah hal dimana seseorang belum memahami secara menyeluruh tentang Hak Asasi Manusia. Ini dapat dituntut dan terkena pelanggaran undang undang. Jika kita bandingkan dengan lingkungan di luar kampus, pemahaman tentang Hak Asasi Manusia di lingkup kampus cenderung lebih baik dibandingkan dengan masyarakat umum, meskipun masih ada variasi berdasarkan faktor. Beberapa poin penting terkait tentang pemahaman HAM di lingkup kampus adalah sebagai berikut. 

1. Kurikulum dan Pendidikan                              Banyak perguruan tinggi di Indonesia telah memasukkan mata kuliah tentang HAM pada kurikulumnya, baik sebagai mata kuliah wajib maupun mata kuliah pilihan. Ini sangat membantu mahasiswa dalam mendapatkan pemahaman teoritis yang cukup kuat tentang konsep dan prinsip Hak Asasi Manusia. Mahasiswa juga diharapkan dapat mempelajari tentang Hak Asasi Manusia agar dapat menyebarkannya juga kepada masyarakat sekitar. 

2. Kegiatan Mahasiswa                                          Organisasi Mahasiswa juga sering mengadakan musyawarah, diskusi, seminar, dan workshop tentang Hak Asasi Manusia. Kegiatan ini tidak hanya meningkatkan pemahaman tetapi juga mengajak mahasiswa untuk terlihat aktif dalam isu isu HAM

3. Advokasi dan Aksi                                               Mahasiswa sering terlibat dalam gerakan advokasi HAM, baik di dalam maupun di luar kampus. Mereka mungkin bergabung dengan organisasi HAM, mengadakan aksi protes atau kampanye untuk mendukung isu isu HAM. 

4. Penelitian dan Publikasi                                  Kampus sering menjadi tempat penelitian tentang HAM. Banyak dosen dan mahasiswa yang melakukan penelitian dan publikasi tentang berbagai aspek HAM, yang kemudian akan disebarkan melalui jurnal, konferensi, dan media lainnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun