Mohon tunggu...
Christian Rinaldy Sukan
Christian Rinaldy Sukan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suara Keadilan Papua

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Reformasi Hukum dan Penegakan Hukum di Papua: Upaya Penguatan Sistem Keadilan

12 Juli 2024   11:11 Diperbarui: 12 Juli 2024   11:14 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesimpulan

Reformasi hukum dan penegakan hukum di Papua bukan hanya tentang perbaikan regulasi atau kebijakan, tetapi juga tentang membangun sistem keadilan yang inklusif dan adil untuk semua warga Papua. Proses ini memerlukan komitmen jangka panjang dari semua pihak terkait untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi penegakan hukum yang berkeadilan dan menghormati keberagaman budaya serta hak-hak masyarakat Papua.

Referensi

  • Curran, Charles E. (2002). The Church and Social Justice: The Social Teaching of the Catholic Church. Georgetown University Press.
  • Mead, Loren B. (1994). Transforming Congregations for the Future. Alban Institute.
  • Darmaputera, Eka. (2018). Teologi Kebebasan: Membangun Masyarakat Adil dan Berkeadilan. Penerbit Buku Kompas.

Artikel ini diharapkan dapat memberikan wawasan tentang pentingnya reformasi hukum dan penegakan hukum yang efektif di Papua, serta mengilustrasikan berbagai upaya penguatan sistem keadilan dalam konteks yang unik dan kompleks ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun