Larangan memasuki kawasan tertentu selain truk atau kendaraan dinas seringkali terdapat pada beberapa instansi ataupun ada di dalam komplek perumahan milik salah satu instansi. Larangan ini memiliki beberapa tujuan yang perlu ditafsirkan secara mendalam. Ada beberapa tujuan tentang adanya aturan larangan masuk ini.
Aturan larangan ini secara umum bertujuan untuk :
- Menjaga keamanan dan keselamatan
Beberapa Jalan tertentu mungkin tidak dirancang untuk menampung kendaraan berat seperti truk jika dipaksakan dapat menyebabkan kerusakan pada struktur jalan dan pastinya meningkatnya resiko kecelakaan. Dalam hal ini aturan tersebut bertujuan untuk melindungi keselamatan pengguna jalan serta mengurangi resiko kerusakan pada infrastruktur jalan.
- Untuk mobilitas kendaraan dinas
Kendaraan dinas tentunya dipakai oleh orang-orang yang memiliki wewenang dan jabatan yang biasanya mereka membutuhkan waktu yang singkat di jalan karena banyaknya hal yang mereka kerjakan Jadi butuh jalan yang relatif sepi agar bisa lebih cepat untuk menangani banyaknya pekerjaan yang harus dihadiri dan dikerjakan hari itu. Larangan ini memungkinkan kendaraan dinas untuk bergerak lebih cepat dan leluasa dalam situasi darurat tanpa harus terhambat oleh lalu lintas yang padat.
- Efisiensi operasional
Dengan membuat akses jalan ini dan dengan adanya larangan untuk membatasi kendaraan-kendaraan lain untuk di akses jalan ini pemerintah dapat memastikan bahwa kendaraan yang benar-benar diperlukan dapat beroperasi tanpa gangguan Dan dapat lebih leluasa dalam situasi darurat.
Pada intinya larangan ini sebenarnya bagus untuk kendaraan-kendaraan darurat atau kendaraan milik instansi yang berwenang karena dengan dibuatnya Aturan ini maka akan mempercepat mobilitas kendaraan-kendaraan dinas yang biasanya dituntut untuk serba tepat.
Tetapi di sisi lain ada beberapa alasan untuk menolak aturan-aturan ini dan mungkin ada juga beberapa argumen yang menentang agar seharusnya Aturan ini tidak dibuat yaitu seperti :
- Keterbatasan akses untuk masyarakat umum di luar instansi tersebut
Larangan ini bisa dibilang mendeskriminasi masyarakat umum yang sama-sama memiliki hak memerlukan akses untuk bisa ke tempat kerjanya tepat waktu. Seakan-akan Aturan ini dibuat hanya khusus untuk orang penting yang punya wewenang yang hanya bisa lewat jalan itu padahal kan semua orang juga punya hak yang sama di hadapan hukum tetapi kenapa hanya orang yang punya wewenang saja yang boleh lewat jalan itu seharusnya kan boleh semua.
- Tidak jelasnya kriteria
Terkadang kriteria yang dimaksud untuk menentukan kendaraan yang disebut dengan kendaraan dinas ini tidak jelas. Dari hal ini akan banyak sekali menyebabkan penyalahgunaan seperti kebanyakan individu yang memakai mobil biasa tetapi dikasih plat dinas agar bisa lewat jalan itu menggunakan jalan tersebut semaunya sendiri dan tanpa urgensi apa-apa.