Sumber hukum pada umunya dibagi jadi dua, yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formal. Begitu juga dengan sumber hukum dalam Hukum Administrasi Negara (HAN). Sumber hukum HAN ini dibagi menjadi dua, yaitu (1) Sumber Hukum Materiil dan (2) Sumber Hukum Formal. Penjabarannya sebagai berikut:
1. SUMBER HUKUM MATERIIL
Sumber hukum materiil adalah faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum atau faktor-faktor yang memengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan hukum. Sumber hukum ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum. Sumber hukum materiil terdiri dari 3 jenis:
a. Sumber Hukum Historis
- Dalam pengertian historis, sumber hukum memiliki 2 arti, yaitu;
- Sebagai tempat menemukan hukum pada saat tertentu dan sumber di mana pembuat UU mengambil bahan dalam membentuk peraturan perundang-undangan.
- Sistem-sistem hukum masa lalu yang pernah berlaku pada tempat tertentu contohnya hukum Romawi, hukum Prancis, dll.
Dengan memahami sejarah hukum tertentu, pemahaman kita terhadap hukum tertentu akan lebih baik, setidak-tidaknya dapat memahami konteks berlakunya hukum tertentu.
b. Sumber Hukum Sosiologis
Peraturan hukum tertentu mencerminkan kenyataan yang hidup dalam masyarakat. Kenyataan yang ada hidup dalam masyarakat sebagai dasar sosiologis harus termasuk pula kecenderungan-kecenderungan dan harapan-harapan masyarakat. Tanpa memasukkan faktor-faktor itu, maka peraturan perundang-undangan sekadar merekam keadaan seketika. Keadaan seperti ini akan menyebabkan kelumpuhan peranan hukum.
Dalam pengertian sosiologis, pembuatan peraturan perundang-undangan harus pula memperhatikan situasi sosial ekonomi, hubungan sosial, situasi politik, serta perkembangan internasional. Oleh sebab faktor-faktor yang kompleks ini, dalam pembuatan peraturan perundang-undangan diperlukan masukan dari para ahli di bidang-bidang tersebut.
c. Sumber Hukum Filosofis
- Sumber hukum dalam arti filosofis memiliki 2 arti, yaitu:
- Sebagai sumber untuk isi hukum yang adil
- Sebagai sumber untuk mentaati kewajiban terhadap hukum (kekuatan mengikat hukum)
Sumber isi hukum menurut pandangan Sudikno Mertokusumo ada tiga, yiaut:
- Pandangan Teokratis isi hukum berasal dari Tuhan
- Pandangan Hukum Kodrat isi hukum berasal dari akal manusia
- Pandangan Mazhab Hukum isi hukum berasal dari kesadaran hukum
Mengenai sumber kekuatan mengikatnya hukum, bukan hanya didasarkan pada kekuatan yang sifanya memaksa, tapi karena kebanyakan orang didorong alasan kesusilaan atau kepercayaan. Sumber hukum filosofis mengandung makna agar hukum sebagai kaidah perilaku memuat nilai-nilai positif tersebut.