Mohon tunggu...
Christian Josua F. X.
Christian Josua F. X. Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Mencoba berbagi manfaat lewat tulisan.

#pikiranmelangithatimembumi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Beda Pencurian dengan Penggelapan

28 Agustus 2020   21:19 Diperbarui: 28 Agustus 2020   21:26 12444
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada suatu hari, seorang pengusaha rental mobil menunggu mobil yang disewakannya kembali dari pemakaian konsumen. Hari yang diperjanjikan antara pengusaha dan konsumen sudah tiba, namun konsumen itu tak kunjung datang. Bahkan sudah satu pekan terlewati, mobil tersebut belum dikembalikan juga dan konsumen tersebut tidak dapat dihubungi. Dari peristiwa tersebut, bisa ditelusuri apakah itu sebuah tindakan pencurian atau tindakan penggelapan. Di bawah ini akan dibahas lebih lanjut.

Pencurian dan penggelapan memang mirip, namun sesungguhnya berbeda. Pencurian diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Isi pasalnya yaitu "Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan pidana penjara paliing lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah".

Sedangkan penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP yang berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah".

Perbedaan antara keduanya adalah kalau pencurian itu dilakukan apabila suatu objek hendak dimiliki secara melawan hukum saat objek tidak berada dalam penguasaan kita. Contohnya bila ada mobil terparkir di halaman rumah, lalu kita mengambilnya dengan maksud mencuri. Jika yang disebut penggelapan, apabila suatu objek hendak dimiliki secara melawan hukum ketika objek berada dalam penguasaan kita. Contohnya adalah ilustrasi yang telah disebutkan di awal.

Secara sederhana, yang membedakan pencurian dan penggelapan adalah keadaan penguasaan objeknya. Penggelapan terjadi saat objeknya ada dalam penguasaan seseorang, sedangkan pencurian terjadi bila objeknya tidak dalam penguasaan seseorang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun