Christian Hernanda
Program Studi Ilmu Komunikasi
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Dosen Pengampu : Saeful Mujab, S.Sos, M.I.Kom.
Abstrak :
Sistem politik Indonesia adalah sistem yang digunakan untuk mengatur kekuasaan dan pemerintahan di Indonesia. Sistem ini didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi, konstitusionalisme, dan sistem negara hukum. Dalam sistem politik Indonesia, kekuasaan bersumber dari rakyat dan dibagi menjadi tiga tingkatan yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Legislatif merupakan tingkatan kekuasaan yang bertugas mengatur dan mengeluarkan undang-undang, sedangkan eksekutif merupakan tingkatan yang bertugas melaksanakan undang-undang yang telah dibuat oleh legislatif. Yudikatif merupakan tingkatan yang bertugas menyelesaikan sengketa hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Dalam sistem politik Indonesia, pemilihan umum merupakan salah satu cara untuk memilih pemimpin negara yang akan menjadi presiden dan wakil presiden. Selain itu, sistem politik Indonesia juga mengatur tentang partai politik yang merupakan salah satu wadah bagi para politisi untuk berkompetisi dalam pemilihan umum.
Sistem politik Indonesia terus mengalami perkembangan sejak negara ini merdeka pada tahun 1945. Beberapa perubahan yang terjadi diantaranya adalah pengalihan kekuasaan dari presiden ke parlemen, serta perubahan sistem pemilihan umum dari sistem mengundi menjadi sistem pemilihan langsung.
Sistem politik Indonesia di era digital telah mengalami perubahan yang signifikan dari sistem politik sebelumnya. Penggunaan teknologi digital telah memberikan dampak yang cukup besar terhadap cara orang berpolitik, berkomunikasi, dan mempengaruhi masyarakat.
Pertama, teknologi digital telah memudahkan akses masyarakat terhadap informasi politik. Sebelumnya, masyarakat harus mengandalkan media cetak atau televisi untuk mengetahui informasi politik. Namun, dengan adanya teknologi digital, masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi politik melalui media sosial, website resmi partai politik, atau aplikasi berita.
Kedua, teknologi digital telah memperluas jangkauan kampanye politik. Sebelumnya, kampanye politik hanya dilakukan melalui papan reklame, spanduk, atau acara-acara tertentu. Namun, dengan adanya teknologi digital, para politisi dapat melakukan kampanye melalui media sosial, website, atau aplikasi berita yang dapat diakses oleh masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.