Mohon tunggu...
Christian Dody
Christian Dody Mohon Tunggu... Penulis - Analis Perkara Peradilan - Pengadilan Negeri Bale Bandung

Kumpulan ide dan tulisan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Penerapan Wawasan Kebangsaan dan Nilai-Nilai Dasar Bela Negara dalam Dunia Pendidikan di Era Milenial

22 Juli 2024   16:30 Diperbarui: 24 Juli 2024   08:41 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Wawasan Kebangsaan dan Nilai-Nilai Dasar Bela Negara

Bendera Negara Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Negara Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keempat simbol tersebut menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain dan menjadi cerminan kemandirian dan eksistensi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Kita sebagai generasi penerus bangsa seharusnya bersyukur atas perjuangan para pahlawan yang telah memberikan warisan kemerdekaan kepada masyarakat Indonesia. Adapun salah satu bentuk rasa syukur kita adalah dengan berusaha mengharumkan nama Bangsa Indonesia di mata dunia.

Adapun wawasan kebangsaan dan nilai-nilai Dasar Bela Negara yang mencakup :

  • Cinta Tanah Air;
  • Kesadaran Berbangsa dan bernegara;
  • Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara;
  • Rela berkorban untuk bangsa dan negara; 
  • Memiliki kemampuan awal bela negara.
  • Semangat untuk mewujudkan negara yang berdaulat, adil dan makmur.

Adalah nilai-nilai penting yang harus ditanamkan bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk meneruskan sikap bela negara yang telah dipupuk oleh para pahlawan di masa lalu. Seperti dalam hal penegakan peraturan, masih banyaknya pelanggaran mencerminkan kurangnya penerapan wawasan kebangsaan dan nilai dasar bela negara di masa sekarang ini.

Penerapan Wawasan Kebangsaan dan Nilai Dasar Bela Negara dalam dunia Pendidikan di Era Milenial

Saat ini masyarakat Indonesia sudah mulai menyadari tentang pentingnya Pendidikan dalam menghadapi persaingan di era globalisasi. Akan tetapi masih banyak pelanggaran berupa kecurangan juga terjadi dalam proses Pendidikan yang berlangsung sekarang ini.

Beberapa waktu yang lalu, kecurangan terjadi ketika pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer – Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) Tahun 2024 di Universitas Cendrawasih. 5 orang ketahuan menggunakan jasa “joki” ini yang mengakibatkan peserta ujian langsung dinyatakan gugur (https://cenderawasihpos.jawapos.com/metropolis/03/05/2024/gunakan-joki-lima-peserta-utbk-snbt-langsung-gugur). Adapun kecurangan ini melanggar ketentuan hukum pidana sebagaimana termuat dalam Pasal 263 KUHP:

  • Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
  • Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Hal ini membuktikan bahwa masih adanya oknum-oknum tertentu yang melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga mengakibatkan ketidakadilan dan mengganggu ketertiban antar masyarakat. Hal ini tentu tidak sesuai dengan wawasan kebangsaan dan nilai-nilai dasar Bela Negara yang berbunyi “Cinta Tanah Air” dan “Rela Berkorban untuk Bangsa dan Negara” karena  tentu hal ini akan merendahkan martabat bangsa dan menyia-nyiakan seluruh perjuangan pahlawan dalam mengharumkan nama bangsa Indonesia.

Sebagaimana termuat dalam Modul I Agenda 1 tentang Wawasan Kebangsaan dan Nilai-Nilai Dasar Bela Negara bahwa indikator dan pengaktualisasian Nilai-Nilai Dasar Bela Negara yang adalah hal yang sangat perlu dilakukan dan diterapkan dalam kehidupan nyata. Tentunya apabila nilai ini menjadi pedoman dalam hidup masyarakat tidak mungkin ada kecurangan dan ketidakadilan yang terjadi seperti pada waktu ujian UTBK-SNBT tersebut diatas. Kesadaran akan nilai-nilai tersebutlah yang akan membuat kita mengerti dan mau untuk menerapkan Nilai-Nilai Dasar Bela Negara tersebut sehingga akan menimbulkan ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat.

Tantangan terbesar dalam menghadapi masalah ini kedepannya ialah bahwa perlunya ditanamkan sejak dini sikap-sikap yang mencerminkan integritas dalam meningkatkan kualitas diri. Masalah ini apabila dibiarkan berlarut-larut tentu akan mengakibatkan banyak dari kita terbiasa dengan hal tersebut dan tentu itu akan menjadi bibit-bibit hilangnya integritas dari bangsa kita. Selain itu juga hal tersebut tentu akan menimbulkan ketidakadilan di tengah-tengah masyarakat dimana itu bertentangan dengan sila-sila yang termuat dalam Pancasila khususnya Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Pada akhirnya dengan menanamkan Nilai Wawasan Kebangsaan dan Nilai-Nilai Dasar Bela Negara kita akan mengerti bahwa dalam mengejar cita-cita kita harus merasa bangga dengan kemampuan diri sendiri. Dalam menghadapi ujian UTBK-SBNT kita harus mempersiapkan diri dengan baik dan menyerahkan hasilnya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dengan seluruh doa dan perjuangan tentu akan membuat kita bangga dan perjuangan kita akan menjadi inspirasi dalam menyalakan semangat generasi selanjutnya untuk berjuang dalam meningkatkan mutu Pendidikan Indonesia di mata dunia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun