Mohon tunggu...
Christabella A.S
Christabella A.S Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - X IPS 1

SMAK 6 PENABUR JAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Money Laundering dan Korupsi, Manakah yang Lebih Berbahaya?

5 Maret 2022   19:49 Diperbarui: 5 Maret 2022   19:49 647
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perilaku menyimpang atau yang biasa disebut sebagai penyimpangan sosial adalah sebuah tindakan individu ataupun kelompok yang bertentangan dengan nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Salah satu kasus penyimpangan sosial adalah White Collar Crime atau yang biasa disebut juga  sebagai kejahatan kerah putih. White Collar Crime ini adalah kejahatan yang dilakukan oleh orang terpandang atau berstatus tinggi dalam pekerjaannya. Istilah ini pertama kali ditemukan oleh seorang sosiolog Amerika bernama Edwin Sutherland pada tahun 1939.

White Collar Crime atau kejahatan kerah putih sendiri terbagi menjadi beberapa contoh, diantaranya adalah money laundering (pencucian uang) dan korupsi. Walaupun kedua ini termasuk katergori kejahatan kerah putih, namun terdapat perbedaan pada keduanya yakni pada tujuan yang ingin dicapai.

Korupsi atau kejahatan yang biasa dilakukan dengan melawan hukum yang ada cenderung mengarah pada perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Sedangkan money laundering atau kejahatan pencucian uang biasa dilakukan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang. Namun, dua hal ini termasuk ke dalam penyimpangan sosial negatif karena tindakan individu/kelompok ini tidak mengikuti nilai dan norma yang ada di masyarakat serta dapat berakibat buruk ataupun mengganggu sistem sosial.

Namun tahukah anda? Kasus korupsi dibagikan menjadi beberapa kelas. Yang pertama ada kasus gurem. Kasus gurem ini adalah kasus yang biasa dilakukan dengan nominal kurang dari Rp 10 juta. Selanjutnya adalah kasus korupsi kecil dengan nominal Rp 10 sampai kurang dari Rp 100 juta. 

Lalu untuk korupsi sedang biasanya dilakukan dengan nominal antara Rp 100 juta hingga  RP 1 miliar. Selanjutnya ada juga korupsi besar dengan nominal Rp 1  miliar hingga Rp 25 miliar dan terakhir adalah korupsi kakap, atau tingkat tertinggi dengan nominal diatas RP 25 miliar. Untuk contoh kasus-kasus korupsi di Indonesia, dapat kita lihat dalam kasus korupsi PT Asabri, Jiwasraya, Bank Century, Hambalang, dan kasus-kasus lainnya.

Setelah mengetahui bentuk klasifikasi korupsi tahukah anda dampak dari korupsi? Berikut dampak dari korupsi di bidang ekonomi, pemerintahan, dan lingkungan. Dampak yang didapat dalam bidang ekonomi adalah adanya penurunan pendapatan negara dari pajak. Dengan adanya korupsi, penurunan pendapatan ini dapat menghambat proses pembangunan serta merugikan masyarakat. 

Lalu yang kedua adalah meningkatkan utang negara. Seperti yang sudah kalian ketahui, korupsi ini dapat memperburuk keuangan negara yang dapat mengakibatkan menambahnya utang negara. Selanjutnya ada dampak yang didapat dalam bidang pemerintahan. Salah satunya adalah hilangnya fungsi pemerintah. 

Korupsi ini akan berdampak kepada pemerintah sehingga fungsi yang dijalankan akan hilang. Dan yang terakhir ada dampak yang didapatkan di dibidang lingkungan. Salah satunya adalah kualitas lingkungan menjadi rendah. Hal ini disebabkan karena adanya faktor yang merusak lingkungan sehingga kualitasnya akan merendah seperti adanya penebangan pohon ataupun adanya tambang yang dieksploitasi secara besar-besaran.

Setelah membahas tentang dampak dari korupsi mari kita bahas lebih lanjut tentang dampak money laundering di bidang ekonomi dan bisnis. Yang dimaksud dengan money laundering adalah suatu tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana melalui transaksi keuangan agar terlihat seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun