Mohon tunggu...
Chris Noya
Chris Noya Mohon Tunggu... -

We cannot negotiable with people who say “What’s mine is mine and what’s yours is negotiable”

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

‘Zero Tolerance’ Bagi Pelaku Makar

8 Oktober 2014   22:49 Diperbarui: 17 Juni 2015   21:51 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tulisan ini dimaksudkan sebagai tanggapan dari berita yang dilansir oleh Ucanews.com berjudul “Maluku trial highlights Indonesia's 'zero tolerance' of dissent” (Persidangan Maluku garisbawahi ‘toleransi nol’ terhadap pertentangan) yang sedikit ‘blunder’ dalam mendeskripsikan proses persidangan pemimpin legislatif FKM-RMS Simon Saija dkk di Pengadilan Negeri Ambon.

Ucanews.com sebagai media independen umat Katholik di wilayah Asia dalam pemberitaannya menyebutkan bahwa Simon Saija dkk yang kesemuanya beragama Kristen Protestan ditangkap aparat keamanan Indonesia, hanya karena melakukan aksi damai untuk menyampaikan aspirasi politik mereka namun dijerat dengan hukuman yang berat.

Padahal di setiap negara berdaulat pasti memiliki undang-undang yang mengikat bagi rakyatnya dan salah satunya adalah bagaimana menjaga keutuhan bangsa dan negara dari ancaman disintegrasi. Di Indonesia, penyampaian aspirasi politik dijamin oleh UUD 1945 namun jika tidak memiliki landasan Pancasila sebagai pandangan politiknya maka itu merupakan pengkhianatan terhadap negara.

Seperti halnya penyampaian aspirasi politik Simon Saija dkk pada 25 April 2014 lalu merupakan bentuk dari pengkhianatan terhadap kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia karena landasan yang mereka gunakan bukanlah Pancasila melainkan separatisme (Republik Maluku Selatan) yang bermaksud memisahkan sebagian wilayah Indonesia untuk berdiri sendiri sebagai sebuah negara. Sehingga menjadi suatu kewajaran jika mereka dijerat jaksa penuntut umum dengan Pasal 104, 106 dan 107 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) karena apa yang mereka lakukan adalah tindak pidana makar, bukan penyampaian aspirasi politik yang dijamin UUD 1945.

Hukuman pidana makar memang sangat berat, karena itu merupakan kejahatan terhadap keamanan negara yang dapat merusak kehidupan berbangsa dan bernegara sekaligus ancaman terhadap eksistensinya. Dengan demikian Pemerintah Indonesia harus tetap ‘zero tolerance’ terhadap para pelaku makar dengan selalu mengindahkan HAM dalam setiap penanganannya, seperti proses penangkapan Simon Saija dkk.

Ucanews.com dengan taglinenya “Asia’s Most Trusted Independent Catholic News Source” ternyata tidak sepenuhnya dapat dipercaya karena selain pemberitaannya kali ini terindikasi ‘pesanan’ aktivis RMS, video youtube yang dirujuk oleh ucanews.com ternyata hasil plagiat dari video yang diunggah MolukenGroup pada 30 April 2014. Jika saja media terpercaya itu memberikan courtesy-nya kepada penggunggah mungkin tidak ada komentar pedas dari sang pemilik.

Sumber: https://flic.kr/p/pwH4y3


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun