Mohon tunggu...
Chandrika Naya Kumara Tungga
Chandrika Naya Kumara Tungga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Program Studi Pendidikan Matematika

Memiliki hobi menulis sebuah karangan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Apakah Arti Indonesia Menandatangani dan Mengesahkan Paris Agreement 2015?

13 Desember 2024   21:15 Diperbarui: 13 Desember 2024   21:18 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Paris Agreeement merupakan kesepakatan internasional dari kolaborasi setiap negara secara global untuk mengatasi dan menghadapi pemanasan global. Mitigasi yang dilakukan setiap negara tentunya akan sangat membantu pencapaian dari misi utama Paris Agreement. Paris Agreemnt memiliki misi utama dalam lingkup pemanasan global, yaitu mencegah kenaikan suhu hingga jauh di bawah 2oC hingga hanya memaksimalkan kenaikan suhu pada skala 1,5oC.

Sebagai salah satu negara yang juga menjadi penghasil emisi gas rumah kaca dengan jumlah besar, Indonesia memutuskan untuk bergabung dengan Paris Agreement. Hal itu menjadi salah satu upaya Indonesia untuk menunjukan keseriusan dan kepedulian pada pemanasan yang mulai terjadi secara global dan dalam  menjaga negara Indonesia sendiri. Selain itu, dengan bergabungnya Indonesia pada Paris Agreement, Bangsa Indonesia berharap agar segala upayanya dapat berjalan dengan lebih terarah.

Indonesia menandatangani sekaligus mengesahkan Paris Agreement pada 22 April 2016 di markas besar PBB, tepatnya di New York City, Amerika Serikat. Bergabungnya Indonesia juga ditandai dengan keseriusan dalam membuat kebijakan pencegahan pemanasan global. NDC Indonesia mengeluarkan pernyataan, yaitu akan menurunkan  emisi gas rumah kaca sebesar 31,89% bila dilakukan tanpa bantuan dari pihak luar, dan akan menurukan emisi gas rumah kaca asebesar 43,20% bila mendapatkan bantuan serta dorongan dari pihak luar negara.

Penandatangan telah dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yaitu Siti Nurbaya. Setelah ratifikasi yang dilakukan oleh Siti Nurbaya dan para perwakilan dari setidaknya 55 negara. Paris Agreement mulai diberlakukan secara hukum pada 4 November 2016. Indoensia meratifikasi Paris Agreement dalam UU No. 16 Tahun 2016. Pemerintah tidak hanya berharap besar kepada Paris Agreement, namun juga pada masyarakat Indonesia yang akan menjadi bagian kontribusi pengurangan emisi gas rumah kaca.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun