Grobogan- Mahasiswa kuliah kerja nyata (KKN) 102 IAIN Kudus, mengadakan kegiatan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual dan pencegahan pernikahan dini untuk siswa SMK IT Al-Alawi Purwodadi. Sosialisasi mengusung tema "Kekerasan Seksual Dan Pencegahan Pernikahan Dini : Edukasi Untuk Generasi Muda". Acara sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan membangkitkan kesadaran pada siswa tentang pentingnya dalam penanganan kekerasan seksual serta pencegahan pernikahan dini. Rabu 25 September 2024.
 "jangan takut untuk melapor apabila ada kekerasan seksual kepada kalian. Apabila kalian menjadi korban kekerasan seksual, kalian bisa melaporkan kepada pihak berwajib. Di Indonesia sendiri mengenai kasus kekerasan seksual tahun 2024 ini masih diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama BAB XIV Pasal 281 sampai Pasal 300, sedangkan untuk KUHP baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, baru mulai diberlakukan tahun 2026 nanti. Selain KUHP, kasus kekerasan seksual juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 Ayat (1) dan 45 Ayat (1) apabila kekerasan seksual tersebut disebarkan atau diperjual belikan ke media sosial," kata Nabila salah satu pemateri dari Fakultas Syariah Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI).
Mahasiswa KKN-MB 102 menjelaskan pula bahwa siswa tidak boleh mudah percaya terhadap seseorang dan dianjurkan untuk mempelajari ilmu bela diri dasar agar terhindar dari kasus kekerasan yang marak pada zaman sekarang, mengingat banyaknya bentuk kekerasan seksual baik itu kekerasan seksual secara verbal ataupun nonverbal. Selain itu, apabila tidak menguasai ilmu bela diri dasar, siswa disarankan untuk membawa alat perlindungan diri saat berpergian terutama pada  malam hari yang rawan akan kejahatan, seperti alat semprotan cabai atau alat setrum.
"Kekerasan seksual bisa mengakibatkan korban menjadi trauma, depresi, ada keinginan untuk bunuh diri, terganggunya sistem reproduksi, kehamilan tidak diinginkan, pemyakit menular seksual (PMS) dan mendapat stigma buruk dari masyarakat," ujar Kuswaningsih, Mahasiswa Fakultas Tarbiyah Program Studi Tadris IPS
Selanjutnya, mahasiswa juga menjelaskan mengenai dampak dari pernikahan dini. Para siswa diajak memahami bahwa pendidikan dan pemberdayaan pada remaja sangatlah penting untuk menghindari terjadinya pernikahan dini. Pernikahan dini memiliki banyak dampak serius seperti stunting, tingginya kematian ibu dan bayi, serta banyak siswa yang putus sekolah. Pemateri juga menjelaskan bahwa pernikahan dini memiliki dampak sangat serius pada kesehatan seksual dan reproduksi terutama pada perempuan, seperti kanker serviks, penyakit sesual menular, kehamilan yang tidak dinginkan, stress, resiko depresi, dan lainnya
"pernikahan dini dapat berdampak pada stunting, tingginya kematian ibu dan bayi, serta tingginya putus sekolah" kata Aldi pemateri dari Fakultas tarbiyah dan juga Kordes KKN-MB 102 Genuksuran.
Nabila juga menambahi mengenai usia legal untuk menikah, di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Pasal 7.
"Mengenai usia legal untuk menikah, di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Pembaharuan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 7, dimana usia legal untuk menikah baik laki-laki ataupun perempuan yaitu minimal 19 tahun," Ujar Nabila.
Selama sosialisasi berlangsung para siswa sangat antusias dalam mengikuti kegiatan dan aktif memberikan pendapat serta bertanya mengenai materi yang disampaikan. Kegiatan sosialisasi kekerasan seksual dan pencegahan pernikahan dini, diharapkan dapat menjadi salah satu langkah awal dalam meningkatkan kesadaran siswa di SMK IT Al-Alawi Purwodadi terhadap pernikahan dini dan pencegahan terhadap kekerasan seksual
Penulis : Kolisah, Rifqi