Mohon tunggu...
cholili irawan
cholili irawan Mohon Tunggu... Konsultan - senior

Pensiunan BUMN yang mencari kesibukan dengan membaca dan belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pengadilan

24 April 2011   02:35 Diperbarui: 26 Juni 2015   06:28 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menyoroti beberapa keputusan Pengadilan di Indonesia dan kasus hakim, sebenarnya definisi hukum itu sendiri menjadi gamang dan dipertanyakan.

Pengadilan berasal dari kata adil, adil sendiri adalah kalimat yang menyatakan bahwa sesuatu keadaan yang setimbang tidak berat sebelah dan menempatkan  sesuatu pada tempatnya dengan benar.

Namun apa yang ternyadi di Republik yang tercinta ini, kenyataan sulit sekali mendapat keadilan dalam konteks yang sebenarnya, tak usahlah di bahas hingar binggarnya para wakil rakyat yang menjadi tersangka, kita kembali saja pada kalimat Pengadilan, kalau diperhatikan kalimat Pengadilan menjadi pas dengan kondisi yang ada, dimana Pengadilan mengadilkan sesuatu, nah sesuatu tersebut sudah jelas dimata masyarakat di republik tercinta ini. Semoga esok terjadi Perubahan yang hakiki. Amin

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun