Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan tentang pembangunan limbah rumah tangga disungai. peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa sungai diindonesia tetap bersih dan sehat. sedangkan Pencemaran lingkungan di kota-kota besar, khususnya di Indonesia kian hari kian memprihatinkan, terlebih pencemaran air disungai.
Berbagai macam penyebab pencemaran air dilingkungan masyarakat seperti limbah industry yang tidak memiliki tempat penampungan sendiri, limbah rumah tanggapun juga memicu pencemaran air karena banyaknya sampah yang dibuang sembarangan disungai sehingga terjadi penumpukan sampah yang begitu parah sehingga air menjadi tercemar.
Menurut UU Nomor 18 Tahun 2008, limbah domestic adalah limbah yang berasal dari kegiatan sehari-hari tapi tidak termasuk aktivitas kakus. Kegiatan sehari yang menghasilkan limbah seperti mencuci, memasak, mandi, dan kegiatan pertanian dan peternakan. Sedangkan menurut keputusan menteri lingkungan hidup Nomor 68 Tahun 2016 yang dimaksud dengan air limbah rumah tangga atau air limbah domestic adalah air limbah yang merupakan hasil dari usaha dan atau kegiatan pemukiman , rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen, dan asrama.
Pemerintah telah banyak melakukan berbagai macam upaya untuk menanggulangi permasalahan tersebut, diantaranya adalah mengeluarkan undang-undang maupun peraturan-peraturan baik dari pemerintah maupun dari kementerian serta lainnya.
Berdasarkam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang sungai
:
1. Pencegahan Pencemaran air sungai dilakukan melalui
a. Penetapan daya tampung beban pencemaran
b. Identifikasi dan investarisasi sumber air limbah yang masuk ke sungai
c. Penetapan persyaratan dan tata cara pembuangan air limbah
d. Pelarangan pembuangan sampah Te sungai