Mohon tunggu...
Reinhard Hutabarat
Reinhard Hutabarat Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penikmat kata dan rasa...

Menulis untuk senang-senang...

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan featured

Mempertanyakan Peran KNKT dalam Keselamatan Penyelenggaraan Moda Transportasi Nasional

8 Januari 2017   00:31 Diperbarui: 4 Juli 2018   08:17 1814
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Awal tahun 2017 ini dimulai dengan sebuah kisah yang sangat menyedihkan, ketika sebuah kapal wisata bernama Zahro Express yang mengangkut ratusan penumpang yang hendak belibur ke Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, terbakar kira-kira sejam setelah “berlayar” dari pelabuhan Muara Angke. Korban meninggal 23 orang, belum terhitung korban cedera lainnya.

Penyebab kebakaran yang menghanguskan kapal tersebut masih dalam penyelidikan KNKT. Untuk sementara, Kemenhub menduga penyebab terjadinya kebakaran adalah akibat terjadinya hubungan pendek (korsleting) listrik di ruang mesin kapal tersebut, yang kemudian merembet dan menghanguskan kapal wisata tersebut. Peristiwa tragis ini seharusnya bisa direduksi atau bahkan tidak terjadi kalau semua pihak yang terlibat didalamnya sudah melakukan “standar operational system” yang berlaku.

Yang menarik, KNKT maupun Kemenhub/Dishub sebagai regulator yang mengeluarkan sertifikat kelaikan dan izin berlayar kapal wisata ini, tidak mengetahui secara pastispesifikasi teknis kapal ini, kapan dan dimana kapal ini dibuat!Lantas kalau sudah begini, bagaimana KNKT untuk memulai penyelidikan dan memberi rekomendasi/opini atas peristiwa kecelakaan ini secara detail, benar dan komprehensif!

Mari kita cermati beberapa hal penting yang kita peroleh dari pengakuan saksi mata yang juga adalah para korban yang selamat.

1. Manifes penumpang.

Ada satu keluarga dengan jumlah enam orang membeli tiket kepada nakhoda, akan tetapi hanya diberi empat tiket saja. Ada rombongan besar dari kantor yang tadinya akan naik ke kapal yang lain, tetapi kemudian disuruh naik ke kapal Zahro Express. Artinya jumlah tiket tidak sama dengan jumlah manifest kapal dan tidak sama pula dengan jumlah manusia sebenarnya yang ada di kapal!

Ini sama seperti pada bus AKDP! Jumlah tiket adalah setoran ke Perusahaan/Tauke. Jumlah manifest dikurangi jumlah tiket adalah untuk manajemen lapangan yang ada di pelabuhan Muara Angke. jumlah manusia sebenarnya dikurangi jumlah manifest menjadi milik Nakhoda dan ABK! Metode model begini memang lazim dalam dunia transportasi, terutama pada moda transportasi darat dan laut! Selama setoran kepada masing-masing pihak sudah terpenuhi, maka tidak akan ada lagi yang memperdulikan “perangai” nakhoda!

Sumber foto: beritatrans.com
Sumber foto: beritatrans.com
2. Faktor Kapal.

Dalam sebuah kecelakaan, ada tiga faktor pokok yang mempengaruhi, yaitu : Faktor Alam, Faktor Kenderaan dan Faktor Manusia. Faktor alam adalah faktor yang paling rendah penyebab terjadinya kecelakaan. Ketika cuaca buruk, terjadi badai dan ombak tinggi misalnya, maka Syahbandar pasti tidak akan mengijinkan kapal untuk berlayar. Kalau Kapal Zahro Express ini tidak memenuhi persyaratan teknis untuk berlayar, tentu saja Dishub/Syahbandar tidak akan mengijinkannya rutin untuk berlayar. Jadi fator utama penyebab kecelakaan tetaplah pada human error!

Memang desain kapal ini kurang “manusiawi” bagi penumpang seandainya terjadi kebakaran hebat yang sangat cepat, dan itulah yang terjadi pada kapal ini ketika terjadi musibah kemarin! Pada ruang  penumpang bawah, akses masuk adalah dari pintu depan dan belakang. Tidak ada pintu/jendela darurat di kiri maupun di kanan lambung kapal untuk mempercepat evakuasi penumpang kalau terjadi kebakaran. Seandainya ada tangga langsung dari ruang penumpang bawah menuju dek atas, maka resiko penumpang terpanggang api bisa dieliminasi. Akan tetapi pintu darurat dan tangga darurat jelas akan mengurangi kursi penumpang!

3. Faktor Manusia

Dalam kasus Zahro Express, kapal tidak langsung terbakar. Menurut saksi mata, awalnya terlihat asap dari ruang mesin dibawah ruang penumpang bawah. Lalu terdengar ledakan disusul asap hitam tebal. Penumpang dari ruang bawah yang panik berusaha keluar menuju geladak, tetapi tertahan oleh penumpang yang berdiri di depan pintu yang kebingungan tidak tahu berbuat apa. 

Pada Kapal Zahro Express ini jumlah pelampung dan jaket pelampung pun tidak mencukupi bagi seluruh penumpang. Racun api mungkin tidak ada atau tidak berfungsi atau juga tidak ada yang tahu mempergunakannya.

Sebagian dari penumpang yang memakai pelampung, dengan inisiatif sendiri segera melompat. Sebagian lagi tetap berdiri di geladak kecil itu. Akibatnya penumpang dari ruang bawah yang hendak keluar tertahan di pintu, lalu terpanggang api. Ketika api semakin membesar membakar kapal, penumpang yang tidak bisa berenang dan tidak memakai pelampung pun segera meloncat kedalam air.....

Seharusnya ABK membantu keselamatan penumpang terlebih dahulu apabila terjadi kecelakaan di dalam kapal. Kalau ABK profesional mengatur evakuasi penumpang dari kapal, tentulah banyak nyawa yang bisa diselamatkan! Apakah hanya Kapal Zahro Express saja yang begini kondisinya? Tentu saja tidak! 

Kalau kita mau mencari, tidak akan susah menemukan dua ratus lagi kapal dengan kondisi begini di negeri tercinta ini. kita hanya beruntung tidak semua mengalami musibah seperti Kapal Zahro Express. Akan tetapi kasus seperti ini masih akan terus terjadi lagi berulang-ulang kali!

Seperti ilalang yang segar di pagi hari dan layu disore hari, demikianlah kisah pilu musibah transportasi tanah air. Hampir setiap minggu terjadi musibah, lalu semua “prihatin!” Seminggu kemudian orang sudah melupakan musibah tersebut, karena sudah ada musibah transportasi yang baru! Apalagi pada jaman media online sekarang ini, umur berita bertahan paling lama hanya  “tiga” hari saja, karena akan segera digantikan oleh berita heboh seperti “Kasus persidangan Ahok” misalnya.

Lantas dimana peran KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) itu? Memang tidak ada peran signifikan KNKT bagi Keselamatan Transportasi Nasional! KNKT adalah Komite Nasional Kecelakaan Transportasi. Tugasnya hanya untuk menyelidiki penyebab kecelakaan. Beberapa bulan kemudian barulah KNKT merilis laporannya, ketika orang-orang sudah lupa peristiwa kecelakaan yang diselidiki oleh KNKT itu. Mengapa orang tidak tertarik membaca laporan KNKT tersebut?

Pertama, karena laporan itu sudah basi.

Kedua, laporan tersebut tidak menarik karena hampir sama dengan hasil investigasi polisi, jurnalis maupun pengamat moda transportasi berbulan-bulan sebelumnya.

Ketiga, laporan itu tidak membuat kecelakaan moda transportasi semakin berkurang. KNKT memang mencari penyebab tetapi tidak memberikan solusi pencegahan yang signifikan sehingga kecelakaan terus saja terjadi dan korbannya adalah konsumen

Keempat, tidak ada ideatau terobosan baru yang dibuat oleh KNKT. Rekomendasi KNKT itu dapat juga dibaca pada Undang-undang dan peraturan dari Kemenhub. Artinya kalau semua pelaku moda transportasi mengikuti UU/Peraturan Kemenhub, maka hampir mustahil terjadi kecelakaan.

KNKT dibentuk dengan Keputusan Presiden pada tahun 1999 (Keppres No 105/1999) KNKT bertanggung jawab untuk meneliti kekurangan keselamatan penerbangan, maritim dan angkutan darat. Berdasarkan hasil penyelidikan kecelakaan, KNKT membuat rekomendasi yang harus diambil untuk mencegah terulangnya kecelakaan serupa. KNKT melakukan penelitian dan studi yang diperlukan untuk melakukan tugas tersebut, dan untuk mengidentifikasi kekurangan-kekurangan keselamatan yang mungkin terjadi.

Melihat kembali kepada kasus-kasus kecelakaan yang terjadi, faktor utama ada pada “Human Error” baik pada “Awak” Operator moda transportasi, maupun pada “Petugas” Kemenhub/Dishub sebagai Regulator dan pengawas regulasi itu sendiri. 

Kunci utama ada pada Regulator. Kalau regulator “lalai,” apalagi kalau meminta kompensasi kepada Operator atas “Kelalaiannya” itu, maka petaka sudah menanti di depan mata. Operator pun suka akan “Kelalaian,” karena “lalai” itu selalunya mengurangi biaya operasional! Ahirnya konsumenlah yang menderita kerugian!

Indonesia adalah negara maritim dengan ribuan kapal penumpang antar pulau. Saat ini lebih baik KNKT fokus kepada pelatihan ABK kapal penumpang agar mereka bisa bekerja secara profesional untuk keselamatan penumpang dan kapalnya. 

Biaya pelatihan pastilah terlalu berat kalau dibebankan kepada awak atau operator kapal kecil. Pelatihan itu juga tidak akan efektif kalau dilakukan oleh Kemenhub, apalagi oleh Dishub! 

Jadi memang sebaiknya pelatihan dilaksanakan oleh KNKT agar lebih akuntable. Bencana memang diluar kekuasaan manusia. Akan tetapi ketika semuanya sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur, maka kita menjadi yakin bahwa kita akan sampai dengan selamat ke tujuan...

Salam hangat,
Reinhard Freddy

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun