KNKT dibentuk dengan Keputusan Presiden pada tahun 1999 (Keppres No 105/1999) KNKT bertanggung jawab untuk meneliti kekurangan keselamatan penerbangan, maritim dan angkutan darat. Berdasarkan hasil penyelidikan kecelakaan, KNKT membuat rekomendasi yang harus diambil untuk mencegah terulangnya kecelakaan serupa. KNKT melakukan penelitian dan studi yang diperlukan untuk melakukan tugas tersebut, dan untuk mengidentifikasi kekurangan-kekurangan keselamatan yang mungkin terjadi.
Melihat kembali kepada kasus-kasus kecelakaan yang terjadi, faktor utama ada pada “Human Error” baik pada “Awak” Operator moda transportasi, maupun pada “Petugas” Kemenhub/Dishub sebagai Regulator dan pengawas regulasi itu sendiri.
Kunci utama ada pada Regulator. Kalau regulator “lalai,” apalagi kalau meminta kompensasi kepada Operator atas “Kelalaiannya” itu, maka petaka sudah menanti di depan mata. Operator pun suka akan “Kelalaian,” karena “lalai” itu selalunya mengurangi biaya operasional! Ahirnya konsumenlah yang menderita kerugian!
Indonesia adalah negara maritim dengan ribuan kapal penumpang antar pulau. Saat ini lebih baik KNKT fokus kepada pelatihan ABK kapal penumpang agar mereka bisa bekerja secara profesional untuk keselamatan penumpang dan kapalnya.
Biaya pelatihan pastilah terlalu berat kalau dibebankan kepada awak atau operator kapal kecil. Pelatihan itu juga tidak akan efektif kalau dilakukan oleh Kemenhub, apalagi oleh Dishub!
Jadi memang sebaiknya pelatihan dilaksanakan oleh KNKT agar lebih akuntable. Bencana memang diluar kekuasaan manusia. Akan tetapi ketika semuanya sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur, maka kita menjadi yakin bahwa kita akan sampai dengan selamat ke tujuan...
Salam hangat,
Reinhard Freddy
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H