Mohon tunggu...
Reinhard Hutabarat
Reinhard Hutabarat Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penikmat kata dan rasa...

Menulis untuk senang-senang...

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mengurai Konflik SARA di Indonesia Masalah Impotensi dari Gedung KPK hingga ke Tanjung Balai

1 Agustus 2016   19:18 Diperbarui: 1 Agustus 2016   19:27 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto : www.tribunislam.com

Jadi semuanya jelas dan terang benderang. Bukan hanya provokator tapi juga pelaku tidak bisa lagi bersembunyi dibalik “Aksi Massa”, karena dapat dihukum maksimal, yaitu hukuman mati.

Kalau sudah begini, walaupun dalam keadaan mabuk, orang akan berpikir dua kali untuk melakukan aksi vandalisme dan anarkis!

Ada juga solusi jitu lainnya. Bagi setiap orang yang turut serta melakukan pengrusakan rumah ibadah, maka orang yang bersangkutan tersebut akan dicabut status keagamaannya baik didunia maupun di aherat! Dia tidak boleh diterima oleh agama manapun, termasuk agama yang rumah ibadahnya itu dirusak olehnya. Pada kolom agama di KTP nya akan tertulis KAFIR DUNIA AHERAT sehingga kalau dia mati, maka dia akan dikuburkan seperti binatang!

Solusi jitu lainnya adalah, perusak rumah ibadah itu langsung saja di “PKI” kan ke pulau Buru. Atau dicabut saja status kewarganegaraannya lalu diusir keluar Indonesia. Ahirnya di Indonesia yang tinggal hanya orang baik-baik saja sehingga nyaman dan “adem” untuk ditinggali bersama.

Reinhard Freddy

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun