Jadi semuanya jelas dan terang benderang. Bukan hanya provokator tapi juga pelaku tidak bisa lagi bersembunyi dibalik “Aksi Massa”, karena dapat dihukum maksimal, yaitu hukuman mati.
Kalau sudah begini, walaupun dalam keadaan mabuk, orang akan berpikir dua kali untuk melakukan aksi vandalisme dan anarkis!
Ada juga solusi jitu lainnya. Bagi setiap orang yang turut serta melakukan pengrusakan rumah ibadah, maka orang yang bersangkutan tersebut akan dicabut status keagamaannya baik didunia maupun di aherat! Dia tidak boleh diterima oleh agama manapun, termasuk agama yang rumah ibadahnya itu dirusak olehnya. Pada kolom agama di KTP nya akan tertulis KAFIR DUNIA AHERAT sehingga kalau dia mati, maka dia akan dikuburkan seperti binatang!
Solusi jitu lainnya adalah, perusak rumah ibadah itu langsung saja di “PKI” kan ke pulau Buru. Atau dicabut saja status kewarganegaraannya lalu diusir keluar Indonesia. Ahirnya di Indonesia yang tinggal hanya orang baik-baik saja sehingga nyaman dan “adem” untuk ditinggali bersama.
Reinhard Freddy
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H