Regulasi Pemulihan Kredit di Indonesia
 Di Indonesia, lembaga keuangan seperti bank harus mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ada beberapa ketentuan yang mengatur pemulihan kredit, antara lain:
Ketentuan Pembayaran Kredit Bermasalah
Bank atau lembaga keuangan harus memberikan kesempatan kepada debitur untuk melakukan restrukturisasi jika debitur mengalami kesulitan dalam membayar.
Pencadangan Kerugian
Lembaga keuangan diwajibkan untuk membuat pencadangan kerugian kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menutupi risiko yang timbul akibat kredit bermasalah.
Pengawasan OJK
OJK memantau dan mengawasi perbankan dan lembaga keuangan lainnya untuk memastikan bahwa proses pemulihan kredit dilakukan dengan cara yang benar dan adil sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tantangan dalam Pemulihan Kredit
Meningkatnya Jumlah Kredit Bermasalah
Dalam kondisi ekonomi yang sulit, jumlah kredit bermasalah cenderung meningkat, sehingga membutuhkan lebih banyak perhatian dan upaya untuk memulihkannya.
Kesulitan Negosiasi
Beberapa debitur mungkin tidak kooperatif atau kesulitan untuk mencapai kesepakatan restrukturisasi yang menguntungkan kedua belah pihak.
Aspek Hukum
Proses hukum yang melibatkan pengadilan atau penyitaan agunan bisa memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit, dan seringkali tidak memberikan hasil yang memadai.
contoh konkret dari penyelamatan kredit bermasalah, perhatikan situasi berikut: