Membandingkan zakat 2,5% dengan PPN 12% sebenarnya kurang tepat. Zakat adalah kewajiban agama untuk muslim yang mampu, sedangkan PPN adalah kewajiban warga negara tanpa memandang agama atau status sosial. Selain itu, basis pengenaan keduanya berbeda. Zakat dihitung dari harta setelah mencapai nisab (ambang minimal), sedangkan PPN dikenakan pada konsumsi barang dan jasa.
Namun, ada hal menarik yang bisa digarisbawahi: bukankah idealnya negara bisa mengelola pajak dengan prinsip-prinsip keadilan seperti zakat? Jika zakat bertujuan membantu yang lemah, maka pajak pun semestinya diarahkan untuk memperkecil kesenjangan sosial.
Kritik dan Tantangan
Demonstrasi yang mempermasalahkan zakat 2,5% dan PPN 12% menunjukkan adanya keresahan di masyarakat. Ada dua kritik utama yang bisa kita garis bawahi:
1. Efisiensi dan Transparansi Pengelolaan Pajak
Banyak masyarakat merasa bahwa uang pajak yang mereka bayarkan tidak kembali dalam bentuk layanan publik yang memadai. Kasus korupsi pajak yang sering terungkap hanya memperburuk ketidakpercayaan ini. Bagaimana bisa masyarakat rela membayar PPN 12% jika mereka tidak merasakan manfaatnya secara langsung?
2. Beban Pajak bagi Rakyat Kecil
Seperti disebutkan sebelumnya, PPN cenderung membebani masyarakat berpenghasilan rendah. Idealnya, pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan pajak yang lebih progresif, seperti memberikan pengecualian PPN untuk kebutuhan pokok atau meningkatkan batas penghasilan kena pajak.
Menemukan Titik Tengah
Lalu, apa yang bisa kita lakukan? Pertama, negara perlu memastikan bahwa pengelolaan pajak lebih transparan dan efisien. Laporan keuangan negara harus mudah diakses dan dipahami oleh masyarakat, sehingga mereka tahu ke mana uang mereka digunakan.
Kedua, pemerintah bisa belajar dari konsep zakat dalam Islam. Salah satunya adalah prinsip keberpihakan kepada yang lemah. Pajak, seperti zakat, seharusnya menjadi alat redistribusi kekayaan. Misalnya, dengan menerapkan pajak progresif yang lebih adil atau memprioritaskan anggaran untuk program pengentasan kemiskinan.