Kitab ini dianggap karya pertama yang merumuskan ushul fiqh secara eksplisit dan sistematis.
Isi dan Struktur Kitab Ar-Risalah
Ar-Risalah terdiri dari beberapa bab yang menguraikan metode hukum secara rinci:
Hubungan antara Al-Qur'an dan Hadis: Imam Syafi'i menegaskan bahwa Hadis merupakan penjelas dan pelengkap Al-Qur'an.
Ijma’ dan Qiyas: Beliau menjelaskan pentingnya konsensus ulama dan analogi dalam menyelesaikan masalah-masalah yang tidak ditemukan dalam nash.
Metodologi penafsiran: Pemanfaatan kaidah bahasa Arab untuk memahami teks-teks suci dengan akurat.
Dampak dan Pengaruh Ar-Risalah
Ar-Risalah menjadi pondasi bagi perkembangan ilmu ushul fiqh dan metodologi hukum Islam. Pemikiran Imam Syafi'i ini kemudian memengaruhi generasi ulama setelahnya, termasuk imam mazhab lain seperti Imam Ahmad bin Hanbal. Selain itu, Ar-Risalah juga menjadi acuan dalam menyelesaikan berbagai persoalan kontemporer yang membutuhkan pemahaman hukum yang mendalam.
Dalam sejarah pemikiran Islam, kitab ini membuka jalan bagi dialog ilmiah antara berbagai mazhab. Imam Syafi'i menunjukkan bahwa hukum Islam tidak hanya tentang mengikuti tradisi, tetapi juga melibatkan analisis kritis dan metodologis yang kuat.
Kesimpulan
Kitab Ar-Risalah karya Imam Syafi'i adalah tonggak sejarah dalam perkembangan hukum Islam. Karya ini tidak hanya memformalkan ilmu ushul fiqh, tetapi juga memperkuat dasar-dasar keilmuan dalam memahami Al-Qur'an dan Hadis. Hingga kini, Ar-Risalah tetap relevan sebagai referensi utama dalam studi hukum Islam dan menunjukkan kejeniusan intelektual Imam Syafi'i sebagai pelopor pemikiran hukum yang sistematis.