Kitab Ar-Risalah karya Imam Syafi'i adalah salah satu karya monumental dalam sejarah hukum Islam. Kitab ini tidak hanya menjadi referensi utama dalam bidang ushul fiqh, tetapi juga menandai lahirnya disiplin ilmu baru yang mengintegrasikan prinsip-prinsip hukum dengan teks Al-Qur'an dan Sunnah. Mari kita telusuri sejarah dan konteks di balik lahirnya karya besar ini.
Latar Belakang Imam Syafi'i
Imam Syafi'i (150–204 H/767–820 M) lahir di Gaza, Palestina, dan tumbuh dalam lingkungan yang sangat menghargai ilmu. Beliau memulai perjalanan intelektualnya dengan menghafal Al-Qur'an di usia muda dan melanjutkan studi ke Makkah, Madinah, dan kota-kota besar lainnya. Dalam perjalanannya, Imam Syafi'i memadukan berbagai tradisi hukum, seperti metode ahlul ra'yi yang berkembang di Irak dan metode ahlul hadits di Hijaz.
Keahlian beliau dalam memahami Al-Qur'an, Hadis, dan tradisi hukum yang berkembang menjadikannya sosok yang berusaha untuk merumuskan kaidah-kaidah hukum yang sistematis. Inilah latar belakang yang melahirkan kitab Ar-Risalah.
Proses Penulisan Kitab Ar-Risalah
Ar-Risalah ditulis atas permintaan gubernur Abbasiyah, Abdurrahman bin Mahdi. Gubernur ini meminta Imam Syafi'i untuk menjelaskan prinsip-prinsip dasar dalam memahami dan menetapkan hukum dari Al-Qur'an dan Hadis. Imam Syafi'i menjawab permintaan ini dengan menyusun Ar-Risalah, yang berarti "surat" atau "risalah."
Dalam kitab ini, Imam Syafi'i menguraikan konsep-konsep mendasar seperti:
1. Dalil-dalil syar’i: Al-Qur'an, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas sebagai sumber hukum utama.
2. Kaedah bahasa Arab: Peran penting bahasa dalam memahami teks-teks suci.
3. Metode pengambilan hukum: Sistematisasi cara memahami nash secara logis dan sesuai konteks.