Di tengah perdebatan, muncul konsensus bahwa perubahan dalam sistem pendidikan seharusnya mengedepankan prinsip pemerataan dan relevansi dengan tantangan masa depan. Ombudsman RI mengajukan beberapa rekomendasi konkret: memperbaiki pemetaan daya tampung sekolah, mengoptimalkan peran stakeholder pendidikan, dan memastikan kebijakan yang jujur serta transparan.
Selain itu, pakar pendidikan juga mendorong agar pemerintah mengadopsi model evaluasi pembelajaran yang lebih fleksibel. Misalnya, mengganti UN dengan asesmen berbasis proyek atau portofolio, yang tak hanya menilai hasil akhir, tetapi juga proses belajar siswa.
Kita di Persimpangan Jalan
Penghapusan zonasi PPDB dan kembalinya UN menjadi simbol persimpangan kebijakan pendidikan di Indonesia. Di satu sisi, ada keinginan untuk memperbaiki sistem yang ada; di sisi lain, perubahan ini berisiko menjadi langkah mundur. Sebagai masyarakat, kita harus memastikan bahwa kebijakan yang diambil bukan sekadar solusi instan, tetapi juga berdampak positif jangka panjang.
Masa depan pendidikan Indonesia tidak hanya tentang siapa yang lulus ujian atau di mana anak-anak belajar. Lebih dari itu, ini adalah tentang bagaimana kita mempersiapkan generasi penerus yang mampu menghadapi dunia yang terus berubah. Dan untuk mencapai itu, reformasi sistem pendidikan harus dilakukan dengan hati-hati, cerdas, dan inklusif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H