Mohon tunggu...
Money

"Qirad", Menjadi Solusi untuk Masyarakat Kurang Mampu

26 Februari 2018   09:36 Diperbarui: 26 Februari 2018   10:10 853
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Membahas masalah hukum qirad. Para ulama  banyak sepakat bahwa qirad atau meminjamkan modal usaha kepada seseorang  khususnya bagi yang membutuhkan hukumnya    mubah karena, dalam qirad  mengandung unsur saling menolong terhadap sesama.selain mengandung unsur  tolong menolong,qirad juga sangat bermanfaat untuk orang yang  membutuhkan dan bermanfaat juga untuk yang memberikan pinjaman modal.  Karena dengan hal tersebut seseorang bisa membuka usaha yang ia inginkan  dan kelak jika sudah balik modal maka modal yang ia pinjam akan di  kembalikan kepada yang memberikan pinjaman. Di sini sudah sangat jelas  bahwa keduanya tidak ada yang di rugikan, malah sama-sama saling  mendapatkan keuntungan atau manfaatnya.

Qirad memang di  bolehkan atau mubah hukumnya.namun,qirad juga memiliki syarat atau  ketentuan-ketentuan yang sudah di tetapkan oleh Allah SWT.

Adapun beberapa ketentuan qirad. Yakni,rukun dan syarat qirad.yang pertama kita akan membahas tentang rukun-rukun qirad :

  • Ada  modal usaha : sudah jelas dari pengertiannya, qirod adalah meminjamkan  sebagian harta kita kepada orang yang membutuhkan untuk modal usaha.
  • Ada  pemberi modal : modal usaha pasti di miliki oleh orang yang sudah  memiliki usaha dan seseorang yang akan memberikan pinjaman modal pasti  memiliki harta atau rezeki yang lebih sehingga di pinjamkan kepada orang  yang membutuhkan.
  • Ada pekerjaan : jadi, sebelum meminjam atau  memberi pinjaman modal harus ada planing atau ide usaha apa yang ingin  di bangun. Karena hal tersebut sangat penting guna tidak terjadinya  kerugian dari kedua belah pihak.
  • Peluang pekerjaan : maksudnya,  sebelum membangun usaha kita harus memikirkan usaha apa yang sesuai  dengan kemampuan kita dan yang mam;u bersaing dengan usahawan lainnya.
  • Pembagian  keuntungan : jadi,sebelum memberikan pinjaman harus ada kesepakatan  keuntungan di bagi bagaimana atau di bagi rata untuk keduanya.
  • Ijab  qobul : dari pihak peminjam dan yang memberi pinjaman tersebut harus  sama-sama ikhlas dan ridho melakukan transaksi tersebut atau tidak ada  paksaan di antara keduanya.

Selanjutnya akan membahas syarat-syarat qirad. Yakni :

  • Dewasa dan sama-sama meiliki akal sehat serta keduanya rela atau ikhlas.
  • Modal  yang akan di beri oleh pemberi pinjaman harus jelas  nominalnya.sebalinya sang peminjam juga harus jelas berapa dan untuk apa  modal yang ia pinjam.
  • Kesepakatan keuntungan harus di bicarakan sesuai dengan kesepakatan.

Jadi,adanya rukun dan syarat dalam qirad guna mencegah kita dalam  penggunaan yang tidak bermanfaat atau penyelewengan pinjaman. Karena  kembali kepada fungsi qirad. Bahwa qirad untuk membantu orang yang tidak  mampu dalam membuka usaha dan tidak punya modal.oleh sebab itu, rukun  dan syarat di atas wajib di perhatikan oleh peminjam dan pemberi  pinjaman.

Selain rukun dan syarat, adapun larangan-larangan untuk keduanya. Yakni :

  • Melanggar  perjanjian awal : maksudnya melanggar perjanjian yang telah di sepakati  oleh keduaya. Jika melanggar maka sama saja tidak memenuhi syaratnya  qirad.
  • Menggunakan modal untuk memuaskan diri sendiri : kembali  kepada pengertian dan fungsinya qirad. Bahwa, qirad tidak di tujukan  untuk memuaskan kepentingan pribadi tetapi untuk modal usaha.
  • Menyalah  gunakan modal usaha : hal ini sama saja menghambur-hamburkan modal  usaha dan tidak sesuai dengan kegunaan qirad atau menyalah gunakan modal  usaha tidak sesuai dengan sariat.

Jadi,qirad harus  digunakan secara baik-baik dan sesuai di jalan Allah SWT. Karena kalau  tidak maka usaha atau transaksi yang di lakukan tidak akan di rdhoi oleh  Allah SWT.seperti yang di jelaskan dalam hadist tentang modal yang  berbunyi :

"Dari Abu Hurairah secara marfu'.Ia  berkata;sesungguhnya Allah berfirman:''Aku adalah pihak ketiga dari  kedua orang yang bersekutu,selama salah satu dari keduanya tidak  berkhianat kepada mitranya. Apabila ia telah berkhianat,maka Aku (Allah)  kerluar dari keduanya''.

(HR.Abu Daud)

Sudah jelas maksud dari hadist tersebut bahwa dalam hal transaksi atau  mencari modal usaha seperti salah satunya qirad harus sesuai syariat dan  tetap di jalan Allah agar mendapatkan keridhoanNya Allah SWT. Dan sudah  jelas pula banyak sekali manfaat qirad khususnya bagi orang yang tidak  mampu dalam bermodal namun memiliki kemampuan untuk berbisnis.selain  itu,dengan adanya qirad juga mengajarkan kita bahwa banyak jalan yang  Allah SWT tunjukkan untuk berusaha tanpa harus meminta-minta.  

Karena,pada dasarnya tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah.  Oleh sebab itu mari kita sama-sama membantu orang-orang yang kurang  mampu namun memiliki kemampuan lebih karena dengan hal tersebut kita  sama saja membantu Negara dalam perkembangan dan kemajuan khususnya  dalam bidang perkembangan dan kemajuan perekonomian dunia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun