Mohon tunggu...
Choiron
Choiron Mohon Tunggu... Administrasi - Hidup seperti pohon. Menyerap sari makanan dan air dari mana saja, dan pada saatnya harus berbuah.

Hanya sebuah botol kosong...

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mudahnya Mendapatkan Minuman Keras

24 Agustus 2012   06:37 Diperbarui: 25 Juni 2015   01:23 1866
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat saya kuliah dulu di Surabaya, beberapa teman kos merupakan kelompok anggota Drunken Master. Walau tak sampai ada teman yang menobatkan diri sebagai dewa mabuk dan saya tidak pernah menjadi anggota Drunken Master atau Majelis Khammer tersebut. Suatu hari saya pernah diajak teman untuk jalan-jalan ke daerah Kalibokor. Sesampai di Supermarket President, dia masuk dan langsung menuju ke sebuah rak di belakang sendiri tempat berbagai minuman keras (miras). Dia membeli Guiness bir hitam, Mansion House, dan Topi Miring. Saat menuju ke kasir, dia mengeluarkan KTP sebagai tanda telah berusia  25 tahun dan boleh membeli dan mengkonsumsi miras. Aturan itu sejalan dengan  Keppres_No. 3_1997 yang mengatur kalsifikasi dan distribusi Miras. Keppres tersebut juga melarang penjualan miras di tempat umum. Sedangkan di Amerika, syarat pembeli minuman harus berusia di atas 21 tahun (sumber berita). Namun yang kita temui saat ini sungguh berbeda. Banyak peraturan tentang distribusi  dan penjualan miras yang dilanggar. Lihat saja bagaimana miras dengan mudahnya tersedia di berbagai toko retail seperti Indomart dan Alfamart. Padahal toko retail ini tersebar di seluruh tempat dari kota hingga desa seperti yang saya tempati. Maka itu berarti penyebaran miras sudah begitu luas. [caption id="attachment_201865" align="aligncenter" width="600" caption="Miras di Alfamart desa saya (dok.pri)"][/caption]

Sangat sering saya melihat, remaja dan pemuda berusia di bawah yang disyaratakan, membeli 2-3 botol miras. Si kasir juga tidak pernah meminta KTP seperti yang tercantum pada Kepress No. 3 tahun 1997 tersebut. Rupanya memang Alfamart tidak memiliki SOP bagaimana menjual miras. Bukankah toko retail ini juga tempat umum yang dilarang untuk menjual dan mendistribusikan miras? Bila miras semakin mudah di dapat dan aturan-aturan miras juga banyak dilanggar, maka tunggulah saat di mana akan ada banyak generasi drunken master yang akan merajai dunia persilatan.  Memang pada akhirnya tugas ornag tua juga untuk mencegah dan mengawasi anak-anak dan keluarganya agar tidak terjerumus ke mirasantika (minuman keras dan narkotika). Tetapi tugas orang tua akan jauh lebih mudah bisa faktor bahaya dapat dibersihkan dari lingkungan sekitarnya. Pemerintah dan aparatur negara perlu memperhatikan lebih baik lagi peredaran miras ini di toko retail seperti Alfamart dan Indomart. Terakhir, mengapa Islam mengharamkan minum minuman keras? Untuk saudara sesama muslim, ada baiknya membaca kembali Al Quran Surah Al Maidah : 91

"Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)"

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun