PENERAPAN SISTEM AKUNTANSI SYARIAH DALAM ASURANSI SYARIAH DI INDONESIA
   Akuntasi pada umumnya adalah suatu kegiatan dari penulisan,pengidentifikasi, pengikhtissaran dan pengukuran transaksi untuk pembuatan laporan keuangan suatu entitas atau perusahaan.istilah dari akuntansi yang lainnyayakni al- muhasabah yang merupakan istilah Bahasa arab yang mempunyai arti menghitung.pada kesimpulannya akuntansi adalah seni mencatat menggolongkan, mengikhitsarkan serta melaporkan segala aktivitas keuangan.kemusian untuk arti Syariah adalah kesesuaian dengan aturan-aturan Allah atau prinsip-prinsip islam.jadi, asuransi Syariah adalah suatu proses mencatat,mengikhtisarkan serta melaporkan segala aktivitas kaeuangan berdasarkan prinsip-prinsip islam.
Dasar hukum akuntansi Syariah
  D asar hukum akuntansi syariah terdapat dalam qur’an surat Al-baqoroh ayat 282 di dalam ayat ini Allah menjelaskan tentang fungsi pencatatan dan hikmahnya. Dalam ayat ini Allah memerintahkan orsng-orang yang bertaqwa kepada Allah untuk membuat catatan tertulis mengenai aktivitas muamalahnya. Selain itu dasar hukum akuntansi syariah juga terdapat pada surat Asy-syuaro’ayat 181-184 yang menjelaskan tentang penyempurnaan timbangan dengan baik, melarangan merugikan orang lain atau mengambil hak-hak yang bukan miliknya serta untuk senantiasa bertaqwa kepada Allah. Dan juga terdapat pada surat Al-isyro’ ayat 35 yang menjelaskan tentang bentuk pengukuran yang berbentuk pos-pos yang dibuat dalam neraca.
Definisi asuransi syari’ah
  Asuransi atau yang bisa disebut dengan ta’min yang berasal dari Bahasa arab yang memiliki arti pertanggungan. Menta’mintankan sesuatu artinya memberikan sebuah uang atau membayar sebuah kewajiban atau menganggung Sesuatu sesuai akad awal yang ditentukan. Asuransi ini merupakan tanggungkan untuk menjamin resiko yang akan dating.
 Di Indonesia definisi asuransi syari’ah yang di kemukakan oleh DSN ( dewan syari’ah nasional) adalah suatu Lembaga yang kegiatannya saling membantu sejumlah pihak yang ikut serta dalam produk asuransi syari’ah baik dalam bentuk bisnis atau dalam bentuk kesepakatan syari’ah. Dalam kesimpulan definisi asuransi syari’ah menurut DSN mengandung unsur saling tolong-menolong dan melindungi.
 Dibentuknya asuransi syari’ah ini bertujuan untuk membantu para peserta, memberikan jaminan akan resiko yang akan terjadi di masa yang akan datang.
penerapan akuntansi syari’ah pada asuransi syari’ahÂ
Salah satu penerapan atau pelaksanaan sistem akuntansi syari’ah yang sering dilakukan oleh asuransi syari’ah adalah syarikat takaful. Syarikat takaful sendiri memiliki arti sistem asuransi syariah yang dijalankan sebagai bidang perniagaan dengan tujuan memberikan manfaat dan perlindungan bagi seluruh peserta dalam kumpulan dana kebajikan tersebut. Pada dasarnya terdapat kemiripan antara akuntansi syarikatul takaful dengan asuransi konven. Dan asuransi konven adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi atau pertanggungan atas kerugian yang tidak disengaja. Yang sama-sama terdapat tahapan khusus dan ketentuan usaha yang ditentukan dalam takaful act 1984 dan asuransi konven yang sdan ditentukan pada 1863, karena asuransi takafulpun disebarluaskan dengan perspeksi usaha.
Ada beberapa prinsip-prinsip yang terdapat pada akuntansi takaful dan