Mohon tunggu...
Abel Zizi Fahrezi
Abel Zizi Fahrezi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa Universitas Airlangga D4 Keselamatan Kesehatan Kerja

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi dalam Kebebasan pada Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945

22 Agustus 2023   21:43 Diperbarui: 22 Agustus 2023   22:26 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada zaman yang terus berkembang ini, perpaduan antara tantangan sosial dan ekonomi telah mengemuka sebagai aspek penting dalam menjalankan konsep kebebasan berbangsa. Alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Indonesia secara jelas menyatakan bahwa tujuan negara adalah mencapai kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Prinsip kebebasan berbangsa dalam alinea tersebut menggarisbawahi pentingnya menciptakan lingkungan sosial dan ekonomi yang setara bagi semua warga negara. Meskipun tujuan tersebut terdengar luhur, tantangan dalam mengaktualisasikan kebebasan berbangsa dalam konteks sosial ekonomi masih tetap menjadi fokus perdebatan dan refleksi.

Konteks Sejarah dan Sosial

Dalam menjalajahi konteks sejarah sosial yang melandasi artikel ini, perlu disorot bahwa alinea pertama Pembukaan UUD 1945 diciptakan dalam suasana peralihan yang krusial bagi Indonesia. Saat itu, bangsa ini baru saja merdeka dari penjajahan, yang telah memberikan dampak yang mendalam pada lanskap sosial dan ekonomi. Pasca-kemerdekaan, tantangan sosial ekonomi menjadi sangat nyata, dengan masyarakat yang harus mengatasi kerentanan ekonomi dan menjalin identitas baru sebagai sebuah negara yang merdeka.

Era pasca-kemerdekaan ini melihat usaha bersama dalam mengatasi ketidaksetaraan ekonomi dan merespons ketegangan sosial yang tercipta selama masa penjajahan. Pada saat yang sama, upaya membangun fondasi ekonomi yang stabil dan inklusif menjadi landasan dalam mengaktualisasikan nilai-nilai kebebasan berbangsa. Dalam kajian ini, kita akan membahas bagaimana rentang waktu ini membentuk landasan konseptual dan praktis dalam merumuskan alinea pertama Pembukaan UUD 1945 serta tantangan yang harus diatasi agar nilai-nilai tersebut benar-benar dapat dihayati dan dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.

Dalam menyelami tantangan ini, penting untuk memahami konteks sejarah dan sosial pada saat UUD 1945 disusun. Pada masa itu, bangsa Indonesia baru saja meraih kemerdekaan setelah melalui perjuangan panjang. Oleh karena itu, alinea pertama Pembukaan UUD 1945 mencerminkan semangat untuk mengatasi penjajahan dan ketidaksetaraan ekonomi yang diwariskan masa kolonial.

Kompleksitas Ketidaksetaraan Sosial Ekonomi

Meskipun semangat kebebasan berbangsa tercermin dalam UUD 1945, tantangan ketidaksetaraan sosial ekonomi masih menjadi hambatan. Fenomena kemiskinan, pengangguran, serta kesenjangan pendapatan masih merupakan masalah yang harus diatasi. Dalam konteks ini, upaya untuk mengaktualisasikan kebebasan berbangsa menuntut adanya langkah-langkah konkret yang mengurangi kesenjangan dan memberikan peluang bagi semua warga negara.

Relevansi Kebebasan Berbangsa dalam Perekonomian Modern

Perekonomian yang terus berkembang dan globalisasi memberikan tantangan baru dalam mengartikan kebebasan berbangsa dalam konteks perekonomian modern. Perubahan struktur ekonomi, teknologi, dan perdagangan internasional mempengaruhi cara pandang terhadap kebebasan berbangsa. Penting untuk mengevaluasi apakah prinsip ini masih relevan dalam menghadapi kompleksitas ekonomi global.

Implikasi Terhadap Kebijakan Publik

Dalam mengatasi tantangan sosial ekonomi, kebijakan publik memainkan peran sentral. Kebijakan yang mendukung distribusi pendapatan, peningkatan akses pendidikan dan kesehatan, serta perlindungan terhadap pekerja merupakan contoh konkret implementasi kebebasan berbangsa dalam sektor sosial ekonomi.

Kesimpulannya, mengaktualisasikan kebebasan berbangsa dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945 adalah perjalanan panjang yang menghadapi banyak tantangan. Dalam memastikan kesejahteraan dan keadilan sosial, diperlukan upaya berkelanjutan untuk mengatasi ketidaksetaraan sosial ekonomi. Peran pemerintah, masyarakat sipil, dan sektor swasta dalam mengimplementasikan prinsip ini sangatlah penting. Melalui kerja sama yang kokoh, Indonesia dapat mencapai cita-cita kebebasan berbangsa yang tercermin dalam semangat alinea pertama Pembukaan UUD 1945.

DAFTAR PUSTAKA

Sumadi, F, A. Hukum dan Keadilan Sosial dalam Perspektif Hukum Ketatanegaraan. Jurnal Konstitusi. Vol, 12. No, 4. (2015).

Anwar, M. Green Economy Sebagai Strategi Dalam Menangani Masalah Ekonomi Dan Multilateral. Jurnal Pajak Dan Kauangan Negara. Vol, 4. No, 15. (2022).

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun