Mohon tunggu...
Chanila Misya Subkhan
Chanila Misya Subkhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya memiliki ketertarikan dalam isu isu sosial dan politik.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Temuan Transaksi Janggal Rp 349 T, Masyarakat: Seharusnya Aliran Dana Tidak Disampaikan ke Publik

23 September 2023   15:21 Diperbarui: 23 September 2023   15:25 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Anggota Komisi III DPR RI, Rapat Kerja antara Komisi III dengan Satgas TPPU. (Tangkapan Layar Youtube: DPR RI)

Rp 349 triliun gegerkan publik karena adanya transaksi janggal di Kementrian Keuangan pada Maret 2023, lalu. Dikutip dari Jakarta, CNBC Indonesia - Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Yogyakarta pada Rabu (8/3/2023) menjadi awal dari kronologi transaksi gelap yang sampai sekarang belum diketahui ujung ceritanya.

Kasus penganiayaan anak Rafael Alun Trisambodo menimbulkan konflik baru berupa transaksi besar di rekeningnya sebesar Rp 500 miliar. Mahfud juga menyebutkan adanya transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun tak lain dari Kementerian Keuangan. Di hari yang sama, pukul 13.30 WIB, Kementerian Keuangan menggelar konferensi pers menanggapi pernyataan Mahfud pagi itu. “Memang sampai saat ini kami khususnya Irjen belum mengetahuinya, tapi kami juga belum mendapat informasi apa pun, nanti kami cek” tanggap Awan dalam kapasitasnya sebagai Irjen Kementerian Keuangan.

Pada hari yang sama, Mahfud kembali menyinggung data suratnya yang diduga dikirim sejak 2009, namun Irjen tak kunjung menindaklanjutinya. Memang, informasi sepanjang 2009 hingga 2023 menunjukkan ada lebih dari 160 laporan ke Irjen Kementerian Keuangan, termasuk transaksi mencurigakan yang menyeret lebih dari 460 orang di Kementerian.

Sri Mulyani Indrawati akhirnya menanggapi pemberitaan terkait laporan PPATK berjumlah 196 pada tahun 2009 hingga 2023, namun ia menegaskan telah menanggapi semua laporan yang disampaikan oleh PPATK sendiri dan laporan tersebut berasal dari permintaan Irjen Kementerian Keuangan. Dan lebih lanjut ditegaskannya, tidak ada satu pun surat pelaporan yang memuat angka Rp300 triliun. Ia mengatakan akan melakukan sinkronisasi data dari Pak Mahfud dan Pak Ivan pada angka 300 triliun rupiah.

Selasa (14/3/2023) Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mendatangi kantor Sri Mulyani di Gedung Juanda Kementerian Keuangan sekitar pukul 14.15 WIB. Mahfud memastikan transaksi mencurigakan itu bukan korupsi melainkan diduga tindak pidana pencucian uang. “Oleh karena itu, tidak benar muncul permasalahan di Kementerian Keuangan saat itu yang korupsi Rp 300 triliun. Ini bukan korupsi tapi pencucian uang, pencucian uang lebih besar dari korupsi tapi tidak mengambil uang negara,” tegas Mahfud.

Menkeu kembali menegaskan, Kementerian Keuangan akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya Tindak Pidana Asal (TPA) dan TPPU sesuai ketentuan UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, bekerjasama dengan PPATK dan aparat penegak hukum terkait. PPATK wajib melaporkan ketika ada kasus atau transaksi yang mencurigakan yang berkaitan dengan perpajakan dan kepabeanan.

“Kasus-kasus tersebut secara logika adalah kasus-kasus yang nilainya sangat besar yang kami sebutkan kemarin yaitu senilai Rp 300 triliun. Dalam konteks ini, harus dipahami bahwa ini bukanlah perilaku penyalahgunaan kekuasaan atau korupsi yang dilakukan oleh pegawai Kementerian Keuangan” papar Ivan.

Digelarnya rapat pada Senin (20/3/2023), bersama Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana. Kesimpulan rapat yang digelar hari ini, transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan sebelumnya berjumlah Rp300 triliun, namun setelah ditelaah lebih lanjut, transaksi mencurigakan tersebut bernilai lebih dari Rp349 triliun.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) MH Said Abdullah menanggapi kasus ini, ia memperkirakan dugaan kasus  pencucian uang (TPPU) senilai Rp349,87 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak memiliki perpaduan data yang jelas. Said menjelaskan, terdapat kejanggalan data dibandingkan klarifikasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kementerian Keuangan, baik pada tingkat sebaran nominal total transaksi penjabaran senilai Rp349 triliun dan nama atau nomenklaturnya.

Sedangkan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali menegaskan bahwa tidak ada perbedaan data antara Menko Polhukam dengan Menteri Keuangan terkait transaksi agregat Rp 349 T, karena berasal dari sumber yang sama yaitu PPATK. Hal tersebut disampaikan Menkeu dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI, Menko Polhukam, dan Kepala PPATK, Selasa (11/04).

Selain itu, Komisi III juga berencana membentuk panitia khusus untuk menindaklanjuti temuan transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan. Tujuannya agar data yang ditemukan dapat diolah secara menyeluruh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun