Mohon tunggu...
chitania sari
chitania sari Mohon Tunggu... Freelancer - mahasiswa

suka nulis dan jalan-jalan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Indonesia Jangan Tiru India!

4 Maret 2020   06:00 Diperbarui: 4 Maret 2020   06:43 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akhir Januari lalu, India terguncang konflik sektarian yaitu kelompok Muslim dan Hindu. Kelompok muslim bersekutu dengan golongan prodemokrasi dan partai-partai sekuler  dan berhadapan dengan kelompok Hindu garis keras. Konflik ini berlanjut dengan bentrokan yang menewaskan sedikitnya 42 orang muslim..

Meskipun kental nuansa politis karena bentrokan ini dipicu oleh pengesahan UU Kewarganegaraan (CAB) oleh parlemen India yang dikuasai Partai Nasional Hindu yang menyokong PM India Narendra Modi.

UU Kewarganegaraan tersebut disebut oleh kelompok prodemokrasi dan aktivis HAM sebagai hal yang diskriminatif dan melanggar Hak Asasi Manusia. Beberapa bagian dalam CAB mengemukakan bahwa pemerintah India akan mempermudah akses para imigran dan pengungsi dari negara lain untuk memperoleh kewarganegaraan kecuali yang beragama Islam.

UU itu juga menuntut agar umat Islam yang sudah turun temurun hidup di jazirah Hindustan wajib membuktikan bahwa mereka memang warga negara India denan berbagai dokumen. Kita tahu bahwa jazirah Hindustan amat dikenal para pengelana dari Arab. Hal itu karena perjalanan dari Arab ke Asia Timur, mereka selalu melewati dan menghabiskan waktu sejenak di Hindustan. 

Malah banyak dari mereka yang memutuskan tinggal di wilayah itu dengan menikahi warga lokal. Kaum Arab di Hindustan sebagian mengelana di Asia Timur dan Tenggara termasuk Indonesia. Kaum ini disebut kaum Gujarat dan merupakan kaum yang sangat dikenal di nusantara sebagai pihak yang mengenalkan islam di penduduk nusantara.

Nah dengan adanya UU itu, mereka semua wajib memberikan bukti bahwa mereka memang warga negara India, padahal sebagian dari mereka tak punya dokumen itu dengan alasan hilang atau memang dianggap tidak diperlukan lagi karena nenek moyang mereka memang tumbuh di India meskipun mereka berdarah Arab dan beragama Islam..

Karena ketentuan ini hanya berlaku pada orang beragama Islam sedangkan yang beragama lain tidak diwajibkan, tak alang kewajiban ini menimbulkan kontroversi. . Tapi meskipun dikecam banyak pihak soal HAM, Modi tetap mensahkannya karena tuntutan dari konstituen partainya yang punya kecenderungan Hindu garis keras. Penduduk India sendiri saat ini berjumlah 1,3 milyar dengan 200 juta merupakan pemeluk Islam.

Regulasi yang bersifat diskriminatif ini amat bertentangan dengan semangat demokrasi yang diusung oleh para founding fathers India yaitu Mahatma Gandhi dan Jawaharlal Nehru. Dua tokoh penting bagi perjuangan India ini mengedepankan kesetaraan dalam masyarakat. Dalam pasal 14 dan 15 konstitusi India mengemukakan soal non diskriminatif dan jaminan kesetaraan setiap warga di depan hukum.

Sama halnya dengan India, Indonesia juga menganut kesetaraan dalam hukum bagi setiap warganegaranya. Indonesia sendiri memang tidak selalu mulus seperti kebijakan diskriminatif pada kaum China dan keturunannya pada masa Orde Baru tetapi kemudian diperbaiki saat Orba runtuh oleh presiden Abdurrahman Wahid. Beberapa ketentuan seperti kewajiban atas beberapa dokumen tidak disyaratkan lagi pada masa ini.

Demokrasi seharusnya memberi ruang dan kondisi yang nyaman bagi masyarakatnya, tapi kebebasan yang kita genggam sekarang janganlah bertentangan dengan cita-cita the founding fathers Indonesia yaitu Soekarno dan Moh Hatta soal persatuan dan kesetaran bagi penduduk Indonesia.

Apa yang terjadi di India mungkin bisa menjadi pembelajaran bagi kita agar kita selalu bisa menjaga marwah cita-cita kemerdekaan yang berada di atas keberagaman Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun