Mohon tunggu...
Chintya AuriaPutri
Chintya AuriaPutri Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Sunan Kalijaga

Hobi saya berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Melestarikan Kutub At-Turots dalam Menjawab Problematika Umat Melalui Bahtsul Masail

27 Desember 2023   14:02 Diperbarui: 27 Desember 2023   14:05 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kutub at turots adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan kitab-kitab klasik atau yang sering disebut sebagai kitab kuning. Kitab-kitab ini merupakan karya tulis para ulama zaman dahulu, seperti kitab fiqih klasik, nahwu klasik, shorof, dan lain sebagainya. Sedangkan bahtsul masail sendiri merupakan sebuah wadah diskusi yang digunakan untuk mengangkat permasalahan-permasalahan aktual yang dihadapi umat Islam pada masa kini.

Oleh karena itu, terdapat keterikatan antara kutub at-Turots dengan Bahtsul Masail. Hal ini disebabkan bahwa permasalahan yang dibahas dalam Bahtsul Masail haruslah dilengkapi dengan referensi atau dalam bahasa pesantren disebut dengan 'ibarah/ta'bir yang diperoleh dari kitab-kitab tersebut.

Kegiatan Bahtsul Masail diadakan pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 di pondok pesantren Nurul ummah Yogyakarta. Dalam forum tersebut atau dikenal dengan istilah FBMP (Forum Bahtsul Masail Pesantren) se-DIY dihadiri oleh beberapa peserta perwakilan dari setiap pesantren di Yogyakarta dan para ulama (dalam bahtsul masail dikenal dengan istilah dewan mushohhih dan dewan perumus). Setiap pesantren mengirimkan delegasi sebanyak 2-3 peserta atau lebih. Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini dipimpin oleh seorang moderator dan dua notulensi. Bahasa yang digunakan dalam kegiatan ini adalah bahasa pesantren.

Dalam forum tersebut terdapat dua permasalahan yang dibahas, pertama adalah hukum mengenai manipulasi data pribadi, kedua yakni hukum mengenai peningkatan rencana/anggaran biaya pada proposal.

Pada akhirnya, terdapat dua hasil dari permasalahan tersebut. Pertama, perbuatan tersebut dianggap haram karena melanggar hak orang lain. Kedua, perbuatan tersebut dapat diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu. Syarat pertama adalah tidak ada penipuan yang terlibat dalam perbuatan tersebut. Syarat kedua adalah donatur harus mengetahui kondisi dan maksud dari pihak yang mengajukan proposal. Syarat ketiga adalah perbuatan tersebut harus memiliki tujuan yang dapat diterima, seperti mengantisipasi kekurangan.

Meskipun saat ini sudah banyak aplikasi atau situs web yang memudahkan pencarian informasi, namun penting untuk tetap melestarikan budaya tersebut. Salah satu alasan utamanya adalah untuk menjaga budaya musyawarah yang telah dijelaskan dalam Al Qur'an dan diajarkan oleh Rasulullah Saw.

Di sisi lain, sangatlah penting untuk menjaga kelestarian literasi ulama klasik, yaitu kitab-kitab mereka. Dengan menjaga dan mempelajarinya, kita dapat melatih kecerdasan dan mengembangkan pola berpikir terutama bagi para santri.

 Selain itu, yang tidak kalah penting adalah mendapatkan berkah dari mempelajari kitab-kitab tersebut. Salah satu keunikan dari kitab-kitab klasik adalah relevansinya dengan zaman, sehingga isi kitab tersebut dapat memberikan jawaban terhadap permasalahan terkini atau yang akan datang.

 Walaupun ada beberapa orang yang tidak dapat mengikuti pengkajian kitab kuning melalui bahtsul masail, ada banyak cara yang dilakukan untuk menjaga kelestarian budaya tersebut, salah satunya adalah dengan tetap konsisten dalam belajar, sering melakukan muthola'ah, dan melakukan musyawarah antar teman atau dalam lingkup kecil, terutama saat berada di pondok. "Teruslah kembangkan rasa ingin tahu karena adanya suatu masalah untuk diselesaikan dan dicari solusinya, bukan untuk ditinggalkan" ungkapnya.

Narasumber: Ilham Aziz Ramadhan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun