Mohon tunggu...
Politik Pilihan

Anggaran BOPTN Dikurangi?

18 Mei 2016   05:25 Diperbarui: 18 Mei 2016   06:39 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tahun ajaran 2013/2014, UKT mulai diberlakukan seiring dengan adanya BOPTN dan PTN harus menghapus uang pangkal. BOPTN diterapkan mulai tahun 2013. BOPTN ini semacam BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di pendidikan dasar, yang dihitung berdasarkan jumlah mahasiswa.

Pemberlakuan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri sebagai amanat pelaksanaan Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi (UU Dikti) menjadi salah satu topik utama dalam Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RPNK) 2013. Biaya kuliah tunggal terdiri dari BOPTN dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Dengan BOPTN, sebagian besar biaya operasional perguruan tinggi negeri tidak lagi menjadi beban mahasiswa. Dengan begitu, akses pendidikan tinggi akan lebih terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

Namun, akhir-akhir ini terdengar isu tentang pengurangan BOPTN. Isu ini mungkin sudah terdengar sejak tahun-tahun belakangan ini. Benar, dana BOPTN semakin tahun semakin dikurangi. Tidak dapat dipungkiri bahwa hal ini dapat berpengaruh terhadap UKT. Bahkan kenaikan UKT disetiap tahunnya sebagian besar disebabkan oleh pengurangan dan BOPTN. 

Dikutip dari media Surya, Ketua Komisi X DPR RI, Teuku Riefky Harsya juga menjelaskan kenaikan UKT ini bukan efek dari rektorat, melainkan berkurangnya BOPTN. Beliau juga berpendapat agar pengurangan BOPTN ini jangan sampai mempengaruhi kenaikan UKT, agar pendidikan tinggi tetap dapat dijangkau oleh masyarakat.

Keluh kesah seiring dengan berkurangnya dana BOPTN ini juga diungkapkan oleh para petinggi di perguruan tinggi negeri, salah satunya adalah Rektor Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Warsono. Beliau menjelaskan tahun lalu (2015) besaran BOPTN yang bisa disalurkan oleh kampusnya hanya 93 persen. tidak hanya merasa kurang, beliau juga menyesalkan terlambatnya dana tersebut diberikan.

“Sebenarnya kurang, tapi malah tidak diserap dengan baik. Pemakaian dana harus diselesaikan sebelum jatuh tempo, tetapi pemberiannya telat,” terang beliau pada redaksi media ‘Surya’.

BOPTN yang diterima Unesa juga belum mampu menutup biaya kuliah tunggal (BKT) setiap mahasiswa yang kurang Rp 5 juta untuk tiap mahasiswa per semester.

Dapat terlihat dari keluhan-keluhan diatas, ternyata tidak hanya para murid atau ‘yang dididik’ saja yang mengeluhkan pengurangan dana BOPTN ini, namun juga para petinggi di perguruan tinggi negeri serta anggota DPR sekalipun. Kenaikan BKT ini pun bukan atas keinginan rektorat, namun memang dana BOPTN yang dikurangi. Para orangtua dari mahasiswa/i ini pun tentu harus lebih bekerja keras untuk menanggapi kenaikan UKT ini.

Ternyata, selain dari dinaikkannya BKT mahasiswa di perguruan tinggi negeri, hal ini juga berdampak pada berkurangnya kuota beasiswa. Seharusnya, beasiswa ini menjadi prioritas. Dampak pengurangan anggaran ini terjadi pada beberapa beasiswa, seperti beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA), beasiswa Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Tertinggal, dan Terluar (SM3T), dan beasiswa dosen S2/S3.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, akar dari permasalahan ini adalah akibat dari langkah Kementerian Keuangan yang menurunkan pagu anggaran Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) tahun 2016. Banyak pihak yang menyayangkan sikap dari Kemenkeu ini. Hal ini pun dilakukan secara sepihak oleh kemenkeu tanpa adanya persetujuan terlebih dahulu oleh pihak Kemenristek Dikti.

Dalam catatan Komisi X DPR RI, pemerintah menyediakan beasiswa untuk 20.700 dosen pada tahun 2015. Sedangka pada tahun 2016 jumlah penerimanya turun drastis menjadi 7.500 dosen. Beasiswa SM3T tahun 2015 diberikan kepada 10.400 sarjana, tetapi  untuk 2016 merosot menjadi 7.000 sarjana. Selain itu, penurunan juga terjadi pada beasiswa PPA. Pada tahun 2015 penerima beasiswa ini mencapai 121.000 siswa, untuk 2016 penerima beasiswa hanya mencapai sekitar 50 persennya, yaitu 50.000 siswa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun