Mohon tunggu...
Dila Ramadhani
Dila Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Aku Ikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Jurnal Pokok Pemikiran Max Weber dan HLA Hart serta Relevansi di Masa Sekarang

5 Desember 2024   10:57 Diperbarui: 5 Desember 2024   11:45 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Dila Ramadhani

NIM : 232111127

Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag

Max Weber (1864-1920)


Max Weber adalah sosiolog dan filsuf Jerman yang berkontribusi besar dalam teori sosiologi, ekonomi, dan hukum. Pokok-pokok pemikirannya:

1. Konsep "Tindakan Sosial": Weber mendefinisikan tindakan sosial sebagai perilaku yang dipengaruhi oleh makna dan tujuan.
2. Tipologi Hukum: Weber mengidentifikasi tiga jenis hukum: hukum tradisional, hukum karismatik, dan hukum rasional.
3.  Birokrasi: Weber menggambarkan birokrasi sebagai struktur organisasi yang rasional dan efisien.
4. Konflik antara Nilai dan Fakta: Weber membedakan antara nilai-nilai moral dan fakta-fakta sosial.

HLA Hart (1907-1992)

HLA Hart adalah filsuf hukum Inggris yang berkontribusi besar dalam teori hukum analitis. Pokok-pokok pemikirannya:

1. Konsep "Hukum sebagai Sistem": Hart mendefinisikan hukum sebagai sistem aturan yang mengatur perilaku.
2. Perbedaan antara Hukum dan Moral: Hart membedakan antara hukum dan moralitas.
3. Konsep "Aturan Primer dan Sekunder": Hart mengidentifikasi dua jenis aturan: aturan primer (mengatur perilaku) dan aturan sekunder (mengatur pembuatan aturan).
4. Konsep "Minimum Konten Moral": Hart berpendapat bahwa hukum harus memiliki minimum konten moral.

Relevansi Pemikiran Max Weber dan HLA Hart dalam Masa Sekarang

1. Globalisasi dan Birokrasi: Pemikiran Weber tentang birokrasi relevan dalam konteks globalisasi dan perubahan struktural organisasi.
2. Perubahan Sosial dan Hukum: Pemikiran Weber tentang konflik antara nilai dan fakta relevan dalam konteks perubahan sosial dan hukum.
3. Hukum sebagai Sistem: Pemikiran Hart tentang hukum sebagai sistem relevan dalam konteks pembuatan kebijakan hukum.
4. Perbedaan antara Hukum dan Moral: Pemikiran Hart tentang perbedaan antara hukum dan moralitas relevan dalam konteks diskusi tentang hak asasi manusia.

Analisis Perkembangan Hukum di Indonesia dengan Pemikiran Max Weber dan HLA Hart

1. Birokrasi dan Efisiensi: Pemerintah Indonesia perlu memperbaiki birokrasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas.
2. Perubahan Sosial dan Hukum: Perkembangan hukum di Indonesia harus mempertimbangkan perubahan sosial dan nilai-nilai masyarakat.
3. Hukum sebagai Sistem: Pembuatan kebijakan hukum di Indonesia harus mempertimbangkan sistem hukum yang ada.
4. Perbedaan antara Hukum dan Moral: Diskusi tentang hak asasi manusia di Indonesia harus mempertimbangkan perbedaan antara hukum dan moralitas.

Sumber

1. Weber, M. (1922). Economy and Society.
2. Hart, H.L.A. (1961). The Concept of Law.
3. Ridwan, M. (2018). Pengantar Teori Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
4. Soekanto, S. (2017). Sosiologi Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Artikel Jurnal yang Relevan

1. "Max Weber's Sociology of Law" oleh Guenther Roth (dalam Journal of Law and Society, Vol. 14, No. 2, 1987).
2. "HLA Hart's Concept of Law" oleh Neil MacCormick (dalam Journal of Law and Philosophy, Vol. 10, No. 1, 1991).
3. "Perkembangan Hukum di Indonesia: Analisis dari Perspektif Sosiologi Hukum" oleh B. H. M. Taher (dalam Jurnal Sosiologi Hukum, Vol. 10, No. 1, 2019).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun