Analisis Perkembangan Hukum di Indonesia dengan Pemikiran Max Weber dan HLA Hart
1. Birokrasi dan Efisiensi: Pemerintah Indonesia perlu memperbaiki birokrasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas.
2. Perubahan Sosial dan Hukum: Perkembangan hukum di Indonesia harus mempertimbangkan perubahan sosial dan nilai-nilai masyarakat.
3. Hukum sebagai Sistem: Pembuatan kebijakan hukum di Indonesia harus mempertimbangkan sistem hukum yang ada.
4. Perbedaan antara Hukum dan Moral: Diskusi tentang hak asasi manusia di Indonesia harus mempertimbangkan perbedaan antara hukum dan moralitas.
Sumber
1. Weber, M. (1922). Economy and Society.
2. Hart, H.L.A. (1961). The Concept of Law.
3. Ridwan, M. (2018). Pengantar Teori Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
4. Soekanto, S. (2017). Sosiologi Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Artikel Jurnal yang Relevan
1. "Max Weber's Sociology of Law" oleh Guenther Roth (dalam Journal of Law and Society, Vol. 14, No. 2, 1987).
2. "HLA Hart's Concept of Law" oleh Neil MacCormick (dalam Journal of Law and Philosophy, Vol. 10, No. 1, 1991).
3. "Perkembangan Hukum di Indonesia: Analisis dari Perspektif Sosiologi Hukum" oleh B. H. M. Taher (dalam Jurnal Sosiologi Hukum, Vol. 10, No. 1, 2019).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H