Mohon tunggu...
Dila Ramadhani
Dila Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Aku Ikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kritik terhadap Praktik Fintech Syariah: Pinjaman Online Dinilai Merugikan Nasabah

2 Oktober 2024   01:30 Diperbarui: 2 Oktober 2024   02:14 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam model bisnis syariah, prinsip bagi hasil mengedepankan pembagian keuntungan dan kerugian antara penyedia dana dan peminjam. Ini berarti bahwa jika investasi menguntungkan, kedua belah pihak mendapatkan keuntungan; jika merugikan, kerugian juga harus ditanggung bersama. Dalam konteks fintech syariah, penting bagi penyelenggara untuk menawarkan produk yang mencerminkan prinsip ini, bukan hanya sekadar mekanisme yang menguntungkan satu pihak. Hal ini juga menciptakan insentif bagi penyedia layanan untuk berinvestasi dalam keberhasilan nasabah.

6.Fatwa Ulama

Fatwa dari lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) memainkan peran penting dalam memberikan pedoman tentang praktik yang sesuai dengan prinsip syariah. Fatwa ini membantu masyarakat memahami produk keuangan mana yang sah secara syariah dan mana yang tidak. Dalam kasus fintech syariah, penyelenggara harus memperhatikan fatwa ini untuk memastikan bahwa praktik mereka sejalan dengan kaidah-kaidah yang ditetapkan oleh ulama. Ketidakpatuhan terhadap fatwa ini dapat menyebabkan tidak hanya masalah moral, tetapi juga potensi konflik hukum.

  Aturan aturan hukum yang Terkait

1. Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Undang-undang ini merupakan landasan hukum yang mengatur pengawasan dan regulasi terhadap lembaga keuangan di Indonesia. OJK memiliki tugas untuk memastikan bahwa semua praktik keuangan, termasuk fintech syariah, mematuhi standar yang telah ditetapkan. OJK bertanggung jawab dalam memberikan izin, mengawasi, dan menjaga stabilitas sektor keuangan, termasuk mengawasi penyelenggaraan layanan pinjam meminjam yang berbasis teknologi informasi.

2. Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

Peraturan ini secara khusus mengatur tentang penyelenggaraan layanan pinjam meminjam uang secara online. Beberapa ketentuan dalam peraturan ini mencakup kewajiban penyelenggara untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai biaya, syarat, dan ketentuan pinjaman. Hal ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik yang tidak adil dan memastikan bahwa mereka memahami sepenuhnya komitmen yang mereka buat.

3. Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian Syariah

Peraturan ini memberikan pedoman khusus bagi lembaga keuangan yang beroperasi dengan prinsip syariah, termasuk di dalamnya adalah fintech syariah. Dalam konteks ini, penyelenggara harus mematuhi prinsip-prinsip syariah yang ditetapkan, seperti larangan riba dan penerapan mekanisme bagi hasil yang adil. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan bahwa lembaga keuangan syariah dapat beroperasi secara transparan dan sesuai dengan kaidah yang berlaku.

4. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun