Mohon tunggu...
Chikita Wulandari
Chikita Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Merupakan mahasiswa dari salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Jakarta yang memiliki minat besar untuk menulis artikel.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kebijakan Stunting dan Peran CSR dalam Menekan Angka Stunting di Indonesia

1 April 2024   11:07 Diperbarui: 1 April 2024   11:06 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hingga saat ini, Indonesia masih dalam belenggu permasalahan gizi yang kompleks dan memberi dampak serius terhadap kualitas Sumber Daya Manusia. Masih tingginya angka stunting di Indonesia merupakan salah satu masalah gizi yang dihadapi bangsa.  Stunting sebagai salah satu indikator penting dalam kesehatan anak, telah menjadi sorotan utama dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan manusia yang berkelanjutan.

Definisi Stunting

Stunting telah menjadi perhatian serius di kancah nasional maupun internasional. Stunting tidak hanya mencerminkan kondisi gizi individu, tetapi juga menggambarkan kualitas lingkungan sosial, ekonomi, dan kesehatan masyarakat secara keseluruhan. 

Secara definisi, stunting merupakan kondisi terhambatnya pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kurangnya asupan gizi serta infeksi yang berulang. Tidak hanya mengganggu pertumbuhan fisik, stunting juga mengganggu perkembangan otak dan kemampuan berpikir anak. Jika tidak ditangani dengan serius, stunting dikhawatirkan dapat menurun ke generasi yang berikutnya. 

Penyebab Stunting

Stunting dapat disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya:

  • Kurangnya asupan gizi pada ibu hamil

  • Kebutuhan nutrisi anak yang tidak terpenuhi

  • Kurangnya edukasi terhadap pentingnya pemenuhan asupan gizi sebelum hamil, saat hamil, dan setelah melahirkan.

  • Kurangnya akses terhadap air bersih dan sanitasi

  • Gangguan mental dan hipertensi pada ibu

  • Anak menderita penyakit yang membuatnya sulit menyerap nutrisi

Angka Stunting di Indonesia

Pada Rapat Kerja Nasional BKKBN, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengemukakan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) yang menjelaskan bahwa prevalensi stunting di Indonesia yang mulanya sebesar 24,4% di tahun 2021, menurun menjadi sebesar 21,6% di tahun 2022. Walaupun menurun, angka tersebut masih cukup jauh dari target yang ditetapkan pemerintah yaitu sebesar 14% di tahun 2024. WHO (World Health Organization) juga menetapkan standar terkait prevalensi stunting yaitu berada di angka kurang dari 20%.

Kebijakan Stunting di Indonesia

Untuk mendukung pencegahan serta penurunan angka Stunting di Indonesia, tentunya diperlukan regulasi yang berfungsi sebagai landasan hukum dan memberikan perlindungan yang kuat. Beberapa regulasi yang menjadi landasan penurunan angka stunting di antaranya:

  • Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945
    Seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945, setiap individu memiliki hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal layak, mendapatkan lingkungan hidup yang sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan tanpa terkecuali. Jika prinsip tersebut diterapkan, maka diharapkan dapat menekan angka prevalensi stunting di Indonesia.
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, upaya perbaikan gizi harus dilakukan sejak dalam kandungan hingga lanjut usia, dengan prioritas kepada kelompok rawan yaitu: a) bayi dan balita; b) remaja perempuan; dan c) ibu hamil dan menyusui.

  • Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting
    Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 menjelaskan upaya percepatan penurunan stunting di Indonesia yang dilakukan secara holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi antara multisektor di pusat, daerah, dan desa.

Pemerintah telah melakukan upaya yang signifikan dalam mengatasi masalah gizi buruk pada anak, seperti Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK), Gerakan Indonesia Bebas Stunting (GIBS), dan Program Percepatan Pencegahan Stunting (PPPS), namun nyatanya sejumlah tantangan besar masih harus dihadapi. Salah satu tantangan utama adalah koordinasi lintas sektoral yang belum optimal, menyebabkan terfragmentasinya implementasi program-program pencegahan stunting. Selain itu, kendala dalam pendanaan dan alokasi sumber daya menjadi hambatan serius yang menghambat keberhasilan kebijakan. Perubahan perilaku masyarakat juga terbukti sulit karena memerlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan edukasi yang berkelanjutan. Evaluasi terhadap efektivitas program-program stunting perlu diperkuat untuk memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil menghasilkan dampak yang signifikan. Pemantauan terus-menerus terhadap status gizi anak dan prevalensi stunting sangat penting untuk mengukur progres dan menentukan arah kebijakan yang tepat. Kolaborasi lintas sektor, termasuk partisipasi aktif dari sektor swasta dan organisasi non-pemerintah, juga merupakan kunci dalam meningkatkan aksesibilitas dan kualitas layanan yang tersedia serta memastikan keberlanjutan upaya pencegahan stunting. 

Corporate Social Responsibility (CSR)

Stunting bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau sektor kesehatan semata, melainkan juga menuntut keterlibatan aktif dari sektor-sektor lain dalam masyarakat. Salah satu bentuk keterlibatan yang semakin diperhatikan adalah peran sektor swasta melalui Corporate Social Responsibility. 

Corporate Social Responsibility atau biasa dikenal dengan CSR merupakan bagian dari kewajiban sebuah perusahaan untuk menyisihkan setidaknya 1% dari profitnya untuk kepentingan masyarakat dengan tujuan utama memberikan manfaat sosial antara perusahaan dengan masyarakat. 

PT. Berdikari (Persero) merupakan satu dari sekian perusahaan swasta yang berkomitmen dalam pengentasan penduduk rawan pangan dan stunting di Indonesia melalui gerakan CSR yang dilakukannya. Secara umum, Corporate Social Responsibility (CSR) PT Berdikari sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), memiliki fokus pada bidang lingkungan, ekonomi (pengembangan UMKM), dan program-program sosial seperti bidang kesehatan, pendidikan, keagamaan, dan lainnya. Implementasi CSR ini dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) BUMN No.PER-01/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret  2023 Tentang Penugasan khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara. PT Berdikari menjalankan amanahnya dengan menyalurkan produk peternakan berkualitas berupa ayam karkas dan telur ayam dalam rangka mendukung pencegahan serta pengentasan penduduk rawan pangan dan stunting.  Dalam setiap kesempatan tersebut, ratusan ayam karkas dan telur didistribusikan serta dilakukan sosialisasi terhadap masyarakat akan pentingnya hidup sehat dengan mengonsumsi makanan kaya protein, dan kebiasaan hidup sehat sesuai protokol kesehatan. 

Dengan memahami dampak jangka panjang stunting terhadap masa depan bangsa, upaya penanganan stunting melalui pendekatan yang kolaboratif harus terus ditingkatkan. Peran CSR dalam hal ini tidak dapat dikesampingkan karena melalui keterlibatan aktif sektor swasta dalam program dan inisiatif kesehatan masyarakat, sumber daya dapat terus dioptimalkan dalam menanggulangi stunting. Melalui kerja sama lintas sektor yang kuat dan komitmen bersama, maka dapat tercipta masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang, di mana stunting tidak lagi menjadi hambatan bagi kemajuan dan kesejahteraan bangsa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun