Berdasarkan pengalaman pribadi, sebagai alumni Universitas Swasta, ketentuan Kemenkumham mewajibkan dokumen ijazah yang sudah diterjemahkan untuk WAJIB dilegalisir melalui Notaris terdaftar di ATR-BPN yang daftarnya bisa dicek disini.Â
Adapun tata cara pendaftaran serta upload dokumen sebagai berikut:
Scan terlebih dahulu seluruh dokumen yang telah dilegalisir oleh Notaris/Sworn Translator (apabila cap/leges berada dibalik lembar dokumen utama, maka scan secara terpisah dan satukan dalam 1 bentuk File PDF).
Buka halaman pendaftaran Apostille Ditjen AHU melalui link berikut: https://apostille.ahu.go.id/. Lalu klik Daftar/Registrasi Akun jika kamu belum memliki akun sebelumnya. Adapun pendaftaran/registrasi akun dilakukan dengan menggunakan NIK, Email dan Nomor Telephone (pastikan email aktif, karena seluruh notifikasi pendaftaran dokumen akan diinformasikan melalui email tersebut).
Apabila berhasil, maka selanjutnya silahkan masuk (log in) melalui NIK dan Password yang telah dibuat. Lalu, kamu akan melihat sejumlah tampilan utama layanan website. Untuk melakukan Apostille, silahkan klik Buat Permohonan dan kamu akan disuguhkan dengan tampilan sebagai berikut:
*Untuk pengisian nama Pejabat Publik (sesuaikan dengan nama Sworn Translator atau Nama Notaris yang melegalisir dokumen kalian yaa)
Setelah itu, dalam beberapa hari kerja notifikasi akan dikirim melalui email dan aplikasi, dan kamu dapat mengambil dokumen sertifikat Apostille di kantor Kemenkumham Jakarta. Jika kamu meminta bantuan orang lain untuk mengambil dan mendaftarkan Apostille tersebut, maka pastikan untuk mencantumkan Lampiran Surat Kuasa yaa (template Surat Kuasa dapat di download di bagian Data Pemohon).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H