Mohon tunggu...
Politik

Meredam Ketegangan Indonesia-Australia dengan Perjanjian Kode Etik Intelijen

1 Maret 2018   12:45 Diperbarui: 2 Maret 2018   09:43 740
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Permasalahan hubungan internasional antara Indonesia dengan Australia selalu menjadi topik yang menarik untuk diperbincangkan. Sejak tahun 1995, hubungan antara kedua negara ini memang selalu mengalami pasang surut. Ketegangan di antara keduanya dimulai dari pembatalan kesepakatan pakta keamanan 1995 oleh Indonesia karena Australia dianggap terlibat dalam pembebasan Timor-timur. 

Permasalahan ini sempat mereda dengan terjalinnya kembali kerja sama militer pasca tragedi bom Bali pada tahun 2002. Ketegangan di antara dua negara ini kemudian memuncak pada tahun 2014, dengan munculnya isu penyadapan telepon oleh pemerintah Australia terhadap mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan istrinya serta penyadapan terhadap beberapa menteri kabinet saat itu.

Kasus penyadapan itu berujung pada dibuatnya kesepakatan damai yang dibuat pada bulan Agustus 2014. Perjanjian ini dikenal dengan nama Perjanjian Keamanan-Kode Etik Intelijen Antarnegara. Dalam kesepakatan ini, terdapat beberapa poin yang menjadi pembahasan utamanya.

Pertama, baik Indonesia maupun Australia tidak diperbolehkan menggunakan sumber daya intelijen mereka untuk melakukan penyadapan dan mencari informasi yang akan merugikan salah satu pihak.

Kedua, dalam kesepakatan ini kedua negara akan menjalin kerja sama antar badan intelijen sesuai dengan hukum dan peraturan internasional masing-masing. Poin kedua ini dibuat karena Indonesia dan Australia sama-sama meyakini bahwa kerja sama intelijen yang kuat sangatlah diperlukan demi keamanan kedua negara ini.

Namun, apakah sebenarnya bentuk perjanjian ini? Apa saja hal yang menyebabkan dibentuknya perjanjian ini? Apakah benar pembentukan perjanjian ini efektif untuk menjaga kestabilan hubungan kedua negara yang selalu bersengketa ini?

Dibentuknya perjanjian yang diawali dengan adanya kasus penyadapan dan adanya keinginan untuk saling menjaga keamanan ini menunjukkan bahwa terdapat dua faktor yang memengaruhi hubungan internasional antarnegara, yaitu faktor internal dan eksternal.

Perjanjian kode etik intelijen ini terbentuk karena faktor internal, yaitu ketika Indonesia merasa perlu melindungi kedaulatannya dari intervensi negara lain yang mencoba mencuri informasi penting negara. Selain itu, terdapat juga faktor eksternal di mana Indonesia sadar bahwa sebuah negara tidak akan bisa bertahan berdiri sendiri tanpa bantuan dari negara lain. Karenanya, dibentuklah kerja sama intelijen dengan Australia untuk saling membantu dalam hal keamanan khususnya keamanan informasi.

Jika dilihat dari jumlah negara yang terlibat, perjanjian ini dikenal sebagai perjanjian bilateral, yaitu perjanjian yang hanya melibatkan dua negara, atau dalam kasus ini, hanya melibatkan Indonesia dan Australia.

Oleh karena itu, perjanjian ini bersifat khusus (treaty contract) karena hanya menimbulkan hak dan kewajiban hukum bagi kedua negara yang terlibat, tidak menyeluruh seperti Konvensi Wina tahun 1958 yang sifatnya membentuk hukum bagi banyak pihak.

Dilihat dari isinya, perjanjian ini berisikan poin-poin dari sudut pandang politis karena menyangkut masalah keamanan dan kedaulatan negara. Dalam diskusi tentang hubungan internasional, perjanjian ini juga disebut sebagai traktat,yaitu perjanjian internasional yang dibuat untuk mencapai hubungan hukum dengan kepentingan yang sama.

Dalam kesepakatan ini, kedua negara memiliki kepentingan yang sama, karena Indonesia dan Australia sama-sama menginginkan keamanan sistem informasi di negara masing-masing.

Jika ditinjau sekilas, perjanjian ini memang sangat efektif untuk menjaga perdamaian dan kerja sama antara Indonesia dengan Australia. Indonesia bisa merasa lega karena perjanjian ini akan mencegah kasus penyadapan informasi untuk terjadi lagi. Australia pun juga bisa mencapai keinginannya untuk tetap menjaga hubungan diplomasi dengan Indonesia.

Bahkan, dibentuknya perjanjian ini seharusnya bisa juga menjadi batu loncatan bagi perbaikan hubungan kedua negara tadi untuk mencari solusi bagi permasalahan-permasalahan yang lainnya. Pandangan ini adalah hal yang akan diucapkan oleh para kaum penganut aliran idealisme, yaitu mereka yang percaya bahwa setiap bangsa memiliki kepentingan yang sama untuk mencapai perdamaian dunia.

Namun sayangnya, pandangan tersebut kemudian berhasil dipatahkan oleh pernyataan dari sudut pandang kaum realis, yaitu orang-orang yang meyakini bahwa pencapaian perdamaian dunia melalui hubungan internasional adalah hal yang mustahil karena pada dasarnya setiap negara memiliki kepentingan masing-masing yang tentunya akan diletakkan di atas kepentingan negara yang lainnya.

Pandangan ini juga kemudian meyakini bahwa sebetulnya tidak ada perjanjian maupun kerja sama yang benar-benar efektif yang akan menjamin perdamaian antarnegara.

Bukti nyata dari pandangan kaum realis dapat dilihat dari pelanggaran yang masih sering dilakukan Australia terhadap perjanjian kode etik intelijen ini karena pada dasarnya kepentingan politis Australia terhadap Indonesia lebih tinggi dibandingkan dengan urusan perdamaian dengan Indonesia. Bahkan, Autralia juga disebut-sebut sebagai "teman baik" Amerika Serikat dalam memantau negara-negara di kawasan Asia Tenggara, khususnya Indonesia yang merupakan salah satu negara paling berpengaruh di kawasan.

Bagaimanapun, perjanjian-perjanjian antara negara-negara di dunia tentunya dibuat dengan pertimbangan dan melalui proses yang panjang. Meskipun tidak semua perjanjian efektif untuk menghilangkan perseteruan antarnegara, namun setidaknya pembentukan perjanjian sangat membantu dalam mengurangi ketegangan yang terjadi antara dua negara atau lebih yang sedang bersiteru, seperti perjanjian kode etik intelijen Indonesia-Australia, yang seolah menjadi "embun penyejuk" di tengah panasnya hubungan di antara kedua negara. 

Daftar pustaka:

Kompas. (28 Agustus 2014). Code of Conduct ditandatangani, Indonesia-Australia Sepakat tidak Menyadap. http://nasional.kompas.com/read/2014/08/28/17412271/.Code.of.Conduct.Ditandatangani.Indonesia-Australia.Sepakat.Tak.Menyadap

Andrea Gerry Tuwo. (06 Januari 2017). 3 Insiden yang 'Panaskan' Hubungan Indonesia-Australia.

http://global.liputan6.com/read/2819673/3-insiden-yang-panaskan-hubungan-indonesia-australia

Dini Nurilah. (06 Januari 2017). Hubungan Indonesia-Autralia Kembali Tegang.

http://news.liputan6.com/read/2819974/hubungan-indonesia-australia-kembali-tegang

BBCNews. Indonesia, Australia Tandatangani Perjanjian Keamanan.

http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2014/08/140828_ri_aus_sadap_mou

Humphrey Wangke. (September 2014). Info Singkat Hubungan Internasional.

http://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info%20Singkat-VI-17-I-P3DI-September-2014-4.pdf

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun