Dalam kesepakatan ini, kedua negara memiliki kepentingan yang sama, karena Indonesia dan Australia sama-sama menginginkan keamanan sistem informasi di negara masing-masing.
Jika ditinjau sekilas, perjanjian ini memang sangat efektif untuk menjaga perdamaian dan kerja sama antara Indonesia dengan Australia. Indonesia bisa merasa lega karena perjanjian ini akan mencegah kasus penyadapan informasi untuk terjadi lagi. Australia pun juga bisa mencapai keinginannya untuk tetap menjaga hubungan diplomasi dengan Indonesia.
Bahkan, dibentuknya perjanjian ini seharusnya bisa juga menjadi batu loncatan bagi perbaikan hubungan kedua negara tadi untuk mencari solusi bagi permasalahan-permasalahan yang lainnya. Pandangan ini adalah hal yang akan diucapkan oleh para kaum penganut aliran idealisme, yaitu mereka yang percaya bahwa setiap bangsa memiliki kepentingan yang sama untuk mencapai perdamaian dunia.
Namun sayangnya, pandangan tersebut kemudian berhasil dipatahkan oleh pernyataan dari sudut pandang kaum realis, yaitu orang-orang yang meyakini bahwa pencapaian perdamaian dunia melalui hubungan internasional adalah hal yang mustahil karena pada dasarnya setiap negara memiliki kepentingan masing-masing yang tentunya akan diletakkan di atas kepentingan negara yang lainnya.
Pandangan ini juga kemudian meyakini bahwa sebetulnya tidak ada perjanjian maupun kerja sama yang benar-benar efektif yang akan menjamin perdamaian antarnegara.
Bukti nyata dari pandangan kaum realis dapat dilihat dari pelanggaran yang masih sering dilakukan Australia terhadap perjanjian kode etik intelijen ini karena pada dasarnya kepentingan politis Australia terhadap Indonesia lebih tinggi dibandingkan dengan urusan perdamaian dengan Indonesia. Bahkan, Autralia juga disebut-sebut sebagai "teman baik" Amerika Serikat dalam memantau negara-negara di kawasan Asia Tenggara, khususnya Indonesia yang merupakan salah satu negara paling berpengaruh di kawasan.
Bagaimanapun, perjanjian-perjanjian antara negara-negara di dunia tentunya dibuat dengan pertimbangan dan melalui proses yang panjang. Meskipun tidak semua perjanjian efektif untuk menghilangkan perseteruan antarnegara, namun setidaknya pembentukan perjanjian sangat membantu dalam mengurangi ketegangan yang terjadi antara dua negara atau lebih yang sedang bersiteru, seperti perjanjian kode etik intelijen Indonesia-Australia, yang seolah menjadi "embun penyejuk" di tengah panasnya hubungan di antara kedua negara.Â
Daftar pustaka:
Kompas. (28 Agustus 2014). Code of Conduct ditandatangani, Indonesia-Australia Sepakat tidak Menyadap. http://nasional.kompas.com/read/2014/08/28/17412271/.Code.of.Conduct.Ditandatangani.Indonesia-Australia.Sepakat.Tak.Menyadap
Andrea Gerry Tuwo. (06 Januari 2017). 3 Insiden yang 'Panaskan' Hubungan Indonesia-Australia.
http://global.liputan6.com/read/2819673/3-insiden-yang-panaskan-hubungan-indonesia-australia