Mohon tunggu...
Chika Cahya kafita purnama 007
Chika Cahya kafita purnama 007 Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi/ Hukum keluarga Islam/ Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

Membaca novel cerita non fiksi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Banyaknya Terjadinya Perceraian

25 Juli 2023   19:33 Diperbarui: 25 Juli 2023   19:36 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BANYAKNYA PENYEBAB TERJADINYA PERCERAIAN

Penulis : Cika Cahya Kafita Purnama

NIM       : 2102016007

Jurusan : HKI

Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

                Pernikahan merupakan suatu sunnah Nabi SAW. Bagi orang yang mampu untuk menikah maka disegerakanlah untuk menikah. Namun apa jadinya jika pernikahan itu tidak harmonis sesuai apa yang diinginkan oleh setiap orang. Semua orang pasti menginginkan pernikahan itu Sakinah, Mawaddah, warahmah, harmonis dan sejahtera. Dimana ini merupakan tujuan dari pernikahan itu sendiri. Pernikahan adalah hal yang sangat sakral, dimana satu kali dalam seumur hidup. Maka dari itu pernikahan ini harus dijaga. Pernikahan itu diibaratkan seperti gunung, dimana dilihat dari jauh itu sangatlah indah namun jika masuk atau telusuri kedalamnya itu sangatlah suram atau ganas, dimana banyak jurang dan yang lain yang dapat membahayakan kita. Hal ini ini dapat kita kaitkan dengan rumah tangga atau keluarga, dimana di dalam rumah tangga itu pasti banyak rintangan yang tidak mudah, dimana pasti ada percekcokan, dan pertikaian dimana pertikaian ini yang menyebabkan terjadinya perceraian. Dalam kasus perceraian juga dapat disebabkan melalui media sosial, kebutuhan ekonomi yang minim (kurang), KDRT dan lain sebagainya.  

            Perceraian adalah perkara yang halal yang dibenci Allah SWT. Dimana sudah tertuang di dalam hadits yang di riwayatkan oleh ibnu Dawud dan Ibnu Majah dimana arti dari hadits nya yaitu bahwa "Dari Ibnu Umar Ra. Berkata, "Rasulullah SAW bersabda, perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talak." Talak juga merupakan bentuk perceraian dari pihak suami. Sedangkan cerai gugat yaitu perceraian yang dilakukan dari pihak istri. Perceraian sangat dilarang di dalam agama islam, jika tidak ada faktor yang membolehkan atau yang mempengaruhi perceraian itu terjadi. Pengaruh media sosial pada zaman sekarang ini mampu mempengaruhi adanya perceraian. Dalam UU No. 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan dijelaskan mengenai prinsip-prinsip perkawinan, diantaranya yaitu: 1) untuk mempermudah perkawinan; 2) menghindari perkawinan dibawah umur (batas minimum); 3) mempersulit perceraian; 4) mempersulit poligami (asas monogami), 5) melindungi hak dan kedudukan anak dan; 6) melindungi hak dan kedudukan suami isteri yang seimbang.

            Perceraian juga dapat disebabkan oleh media sosial. Karena Media sosial adalah tempat untuk berinteraksi antara seseorang dengan jarak yang jauh dan atau untuk mencari infotmasi tentang sesuatu dan untuk bertukar informasi. Media sosial dapat digunakan dengan baik dan bijak tergantung oleh pengguna media sosial tersebut, dan media sosial dapat digunakan dengan buruk tergantung oleh pengguna tersebut. Salah satunya media sosial digunakan buruk dan tidak bijak yaitu media sosial digunakan untuk media perselingkuhan. Dimana perselingkuhan ini dapat menimbulkan perceraian. Perselingkuhan pada zaman sekarang bukan hanya bertemu saja empat mata saja tetapi perselingkuhan tersebut dapat dilakukan melalui media sosial. Pada saat ini sudah maraknya kasus perselingkuhan melalui media sosial. Yang dimana perselingkuhan tersebut dapat menimbulkan perceraian. Dalam hal ini media sosial berpengaruh buruk, karena adanya perselingkuhan tersebut yang dapat menimbulkan perceraian. Dalam hal ini, perselingkuhan yang dapat menimbulkan perceraian ini dapat dilakukan di media sosial yang dilakukan di berbagai aplikasi, seperti WhatsApp, Facebook, dan lain-lain.

Kasus perceraian sendiri, di Indonesia sudah menjadi hal yang biasa, dan ini sudah banyak terjadi di semua wilayah Indonesia. Kasus perceraian yang dijelaskan diatas termasuk dalam kasus perceraian melalui media sosial. Ada banyak hal yang dapat memicu perceraian tersebut, seperti faktor ekonomi yang kurang memenuhi kebutuhan, pengangguran, KDRT dan sebagainya. Dalam hal ekonomi sendiri sering memicu perceraian, dimana ekonomi sendiri adalah hal yang paling utama untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dan apalagi jika sepasang suami istri tersebut mempunyai anak yang banyak, sedangkan ekonomi tidak mencukupi, sehingga nafkah keluarga tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari. Dan lagi jika sang suami tidak bertanggung jawab terhadap kebutuhan keluarganya dan tidak bekerja keras atau pengangguran hal ini menjadi suatu masalah besar  bagi seorang suami istri untuk menghadapi situasi tersebut, dimana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dan ada pula suami yang bertanggung jawab terhadap nafkah keluarga dan bekerja keras untuk memenuhi kebutuhannya tetapi sang istri sering berkehidupan atau bergaya mewah sehingga sang istri sering menuntut sang suami untuk memenuhi nafkah sang istri tersebut yang tidak bisa dipenuhi oleh suaminya sendiri. Sehingga sering menimbulkan pertikaian dalam rumah tangga yang menimbulkan KDRT.

KDRT sendiri bisa menjadi penyebab terjadinya perceraian, dikarenakan sikap suami yang temperamental terhadap istrinya. Biasanya sang istri tidak memenuhi keinginan suaminya, tidak melayani suaminya dengan baik, hal ini biasanya dikarenakan sang istri sudah merasa kelelahan dengan kegiatan sehari-harinya seperti mengurus rumah dan mengurus anak-anak. KDRT sendiri bisa terjadi karena faktor ekonomi yang sudah dijelaskan diatas. KDRT juga bisa terjadi karena perselingkuhan yang terjadi diantara pihak suami maupun istri. Seharusnya dari suami maupun istri harus bisa bersikap dewasa dan menahan emosinya.

Jadi dalam hal ini untuk menghindari adanya perceraian dibutuhkan beberapa hal sebagai berikut:

  • komunikasi antara suami dan istri, baik di dalam rumah maupu di luar rumah, sehingga terjalin komunikasi yang baik.
  • Jujur terhadap pasangan masing-masing.
  • Sifat keterbukaan diantara suami istri tersebut, jadi dalam hal apapun suami istri harus bersifat terbuka, tidak boleh tertutup, masing-masing diperbolehkan bercerita mengenai problem yang sedang dialami, tidak tertutup.
  • Pemenuhan nafkah lahiriah maupun batiniah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun