1 . DITINJAU DARI SEGI PENYELENGGARAANNYA :
(A)Pelabuhan  Umum
Diselenggarakan untuk kepentingan pelayanan umum. Penyelenggaraan Pelabuhan Umum ini dilakukan oleh Pemerintah dan dalam pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada BUMN Â yaitu PT. Pelabuhan Indonesia
2 . DITINJAU DARI SEGI PENGUSAHAANNYA
   (A ) Pelabuhan yang diusahakan Â
      Pelabuhan yang memberikan fasilitas -- fasilitas yang diperlukan oleh kapal yang memasuki pelabuhan untuk melakukan kegiatan bongkar muat barang , menaik turunkan penumpang . Pemakaian pelabuhan ini dikenai biaya jasa labuh , jasa tambat , jasa pemanduan , jasa penundaan , jasa pelayanan air bersih , jasa dermaga .
   (B )  Pelabuhan yang tidak diusahakan merupakan pelabuhan yang hanya tempat singgahan kapal , tanpa fasilitas bongkar muat , bea cukai dan sebagainnya pelabuhan ini merupakan pelabuhan kecil yang di subsidi oleh pemerintah , dan dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut  .
 3 . DITINJAU DARI DARI SEGI PERDAGANGAN NASIONAL DAN INTERNASIONAL
  ( A )  Pelabuhan Laut
       Pelabuhan yang bebas dimasuki kapal -- kapal berbendera asing . Pelabuhan ini merupakan pelabuhan utama di suatu daerah yang dilabui kapal -- kapal yang membawa barang eksport /import secara langsung ke dan dari luar negri . Contoh : pelabuhan gorontalo
  ( B )  Pelabuhan Pantai