Mohon tunggu...
Chika AnastasyaPutri
Chika AnastasyaPutri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Politeknik Negeri Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemberdayaan UMKM sebagai Pilar Ekonomi Lokal

20 November 2023   18:58 Diperbarui: 20 November 2023   19:00 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

UMKM merupakan kategori usaha yang banyak ditemukan di Indonesia.

Menjamurnya UMKM menunjukkan bahwa potensi peluang usaha yang besar. UMKM meningkatkan daya jual dan beli pada masyarakat, sehingga UMKM berperan penting pada perekonomian. 

Peranan penting UMKM harus diikuti dengan usaha pemberdayaan UMKM sendiri. Pemberdayaan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas UMKM serta membuka peluang yang lebih besar bagi UMKM untuk semakin berkembang.

Bentuk pemberdayaan UMKM oleh pemerintah adalah dengan adanya Kredit Usaha Rakyat (KUR), KUR bertujuan untuk meningkatkan pembiayaan dan permodalan UMKM dalam mengembangkan usaha. KUR ini dianggap menjadi salah satu solusi permodalan bagi UMKM karena bunga dari KUR bagi UMKM disubsidi oleh pemerintah sehingga tidak memberatkan pemilik UMKM.

Dan ada juga Program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional). Program PEN adalah inisiatif pemerintah Indonesia yang diluncurkan sebagai respons terhadap dampak ekonomi dari pandemi COVID-19. Program ini bertujuan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui serangkaian kebijakan dan langkah-langkah strategis. Program PEN dirancang untuk memitigasi dampak ekonomi negatif yang diakibatkan oleh pandemi, memulihkan pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan kondisi yang mendukung keberlanjutan ekonomi nasional.

Pemberdayaan yang merata dan berkelanjutan kedepannya akan menimbulkan dampak positif bagi UMKM. Dampak positif tersebut juga akan meningkatkan daya jual beli serat perekonomian Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun