Kekhawatiran tersebut sebetulnya telah muncul dari beragam kecaman kontra terhadap praktik penyimpangan yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam hal penyelenggaraan kekuasaan Negara. Diduga, hal ini menempatkan posisi kedaulatan rakyat dalam kecaman yang sungguh serius. Aroma terhadap penguasaan Negara ditangan oligarki semakin terlihat jelas dalam penetapan dan pengelolaan IKN tersebut. Sekalipun kritik adalah bagian dari demokrasi, dan senantiasa digaungkan dalam konteks IKN. Cikal bakal semakin kentaranya pemerintahan dalam praktik yang dikuasai oleh oligarki, terlihat dalam pelaksanaan proyek pembangunan terhadap IKN yang sangat pro-investasi dan mengenyampingkan kepenting-kepentingan masyarakat umum, dan lokal. Terlihat pada muatan Pasal 17 yang menyebutkan bahwa: "Otorita Ibu Kota Nusantara memiliki hak untuk diutamakan dalam pembelian Tanah di Ibu Kota Nusantara". Hal ini tentunya menjadi sebuah dasar hukum yang kuat terhadap aktor-aktor dan investor yang nantinya menjadikan IKN sebagai dalih dalam penguasaan atas kekayaan alam yang ada di Ibu Kota Nusantara.
Telaah mengenai hal tersebut, sejak awal pembentukan Undang-Undang nya sendiri sebetulnya sudah sangat minim partisipasi publik dan masyarakat dalam membahas produk hukum. Tentunya hal tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang perlu adanya pelibatan dan partisipasi publik dalam pembuatan Undang-Undang tersebut. Celakanya hal tersebut sudah merambah menjadi budaya dan praktik yang lumrah terjadi oleh para pembentuk Undang-Undang. Hal tersebut diakui dan dituturkan oleh Yohana Tiko, Juru Bicara Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kaltim sebagaimana ia menyebutkan: "cacat procedural dalam penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHK) kembali terjadi dalam pembuatan RUU IKN. Dimana sebelumnya dilakukan secara tertutup, terbatas, dan tidak melibatkan masyarakat yang berdampak langsung dari pemindahan Ibu Kota."
Turut tergambar dalam amanat terhadap Pemilihan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tersebut, bahwa pemilihannya ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden dan DPR. Lalu, berhak dalam menetapkan peraturan untuk menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus (Bagian Kedua Pasal 5 tentang Kedudukan dan Kekhususan). Pun yang juga tercantum pada Pasal 10 Ayat (1) bahwa Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. Artinya pada pada poin pasal tersebut Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN yang sama dapat dipilih kembali dan tidak adanya batasan periode yang ditentukan.
Anggapan bahwa babak baru dalam pemeliharaan 'oligarki' dalam bingkai sebuah Negara demokrasi telah nyata-nyata akan terus subur dan berkembang. Memang, berkenaan dengan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian kepala dan wakil kepala Otorita IKN dilakukan secara langsung oleh Presiden dan DPR demi percepatan pembangunan. Namun hal ini tentu perlu dikritisi, ketika penyelenggaraan IKN telah normal maka tidak ada alasan dan narasi 'percepatan pembangunan' demi meniadakan sebuah pemilihan langsung di IKN. Sebagaimana ihwalnya sebuah daulat atas kepemimpinan dan pelaksanaan atas prinsip demokrasi adalah pemilihan langsung dari rakyat, serta peraturan-peraturan yang dikeluarkan juga harus menyerap dan memerhatikan aspirasi rakyat, bukan hanya terbatas pada kelompok tertentu. Terlebih juga yang sangat penting adalah memerhatikan simpul-simpul demokrasi ditingkat lokal yang menjadi hal prinsipil dalam menjaga amanat otonomi daerah atau desentralisasi di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H