Pasang surut, perjalanan panjang menyoal penegakan desentralisasi asimetris di Indonesia yang memberikan implikasi terhadap jaminan hak konstitusional daerah-daerah yang mengikat diri kedalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dimaknai secara prinsipil dan dijaga seutuh-utuhnya—demi merawat keharmonisan dalam corak keberagaman pada Negara yang menggunakan semboyan ‘unity in diversity’ pada ruh dan jiwa semangat bernegara, demi mewujudkan terselenggaranya pemaknaan secara penuh dan sungguh-sungguh terhadap ‘desentralisasi asimetris’ di Indonesia. Â
Praktek bermasalah yang kerap bermasalah yang kerap terjadi pada pelaksanaan otonomi daerah atau desentralisasi ini yakni kemampuan daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri, tidak diberikan secara adil dan merata, baik tentang kemampuan sumber daya manusia maupun sumber daya pembiayaan. Cenderung, dalam hal ini pemerintah pusat setengah hati dalam memberikan kewenangan kepada daerah secara penuh. Sebab daerah harus secara nyata menjalankan kewajiban dengan segala risikonya serta memberi hak-hak kepada daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan yang nyata dan bertanggung jawab. Sehingga tampak jelas bahwa pengalihan tugas dan tanggung jawab kepada daerah bukanlah soal yang mudah karena implikasi yang besar terhadap berbagai persoalan daerah yang selama ini masih mengandalkan ketergantungan yang besar terhadap pusat. Seperti subsidi dan pengelolaan sumber-sumber pendapatan nasional dan proyek-proyek nasional di daerah—seperti pertambangan, perkebunan, dan lain-lain.
Membongkar Penyakit Desentralisasi
Anggapan kuat bahwa desentralisasi merupakan arena yang nyaman bagi penguasa lokal dan elit politik, disebabkan penguasaan atas sumber daya sosial dan ekonomi yang dapat mereka lakukan secara leluasa. Melalui desentralisasi, bagan-bagan dan struktur kelompok tersebut sangat diberi peluang yang kuat dalam pengoptimalisasian kepentingan dan keuntungan mereka. Oleh karenanya, konsolidasi para oligarki dan penguasa ditingkat lokal tidak jarang menuai cerita yang sukses beberapa tahun belakangan dalam penguasaan terhadap sumber daya sosial dan ekonomi.
Desentralisasi baginya, merupakan gerbong dan celah yang mampu memuaskan hasrat politik elit lokal, baik yang berada didalam lembaga kekuasaan otonomi daerah (adat, agama, dll) maupun politisi yang juga mengambil peran didalamnya. Perihal mengenai kurangnya dampak desentralisasi terhadap kesejahteraan tersebut dapat dilihat dari berbagai aspek, seperti: rendahnya belanja langsung dalam struktur APBD, kegagalan formulasi masalah kesejahteraan lokal, kurangnya inovasi untuk pembangunan kesejahteraan, dan adanya penurunan tingkat kesejahteraan lokal. Sehingga, hal tersebut masih menjadi sebuah tantangan dan PR dalam menunaikan amanat desentralisasi.
 Melalui transformasi pemikiran dan semangat bahwa desentralisasi merupakan amanat yang lebih dari sekedar hak politik, tetapi juga kewajiban bagi pemerintah daerah dalam hal kesejahteraan masyarakat. Standar kesejahteraan dalam penyelenggaraan amanat desentralisasi dapat dijadikan ukuran bagi pemerintah daerah demi menjalankan hal tersebut. Mengawal cita-cita desentralisasi demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Melihat iklim perpolitikan yang ada di Indonesia, warisan elit-elit politik borjuis era Orde Baru yang masih menguasai kekuasaan politik, baik ditingkat pusat maupun daerah. Belum lagi juga perpolitikan dinasti yang dimiliki oleh rezim yang sedang berkuasa saat ini. Hal tersebut dapat diasumsikan bahwa masih belum terpisah sepenuhnya dan menjadi tantangan pada iklim di Indonesia dari praktik-praktik oligarki. Persoalan yang kerap muncul dalam desentralisasi seperti serangkaian pajak daerah yang akan melemahkan investasi, pilihan kebijakan yang belum didasarkan pada pilihan rasional, good governance yang belum terwujud, dan lain-lain—hanyalah seperti bentuk pengaburan dari desentralisasi itu sendiri. Kekuasaan yang kuat dari era Orde Baru yang masih tertinggal, dengan corak yang predator begitu besar dan menjalar dari pusat hingga ke desa-desa yang masih hidup, dan berpengaruh sampai sekarang ini.
Menuju Pemerintah Daerah yang Kuat
Pemerintah daerah merupakan elemen penting dalam kehidupan masyarakat di daerah. Pada era desentralisasi, hal ini harus ditransformasikan untuk mencapai tata pemerintahan lokal yang sesuai dengan amanat desentralisasi. Demi mewujudkan tata pemerintahan lokal yang baik, harus terdapat pengembangan kapasitas daerah yang mencakup reformasi pemerintah daerah, peningkatan kemampuan organisasional dalam perumusan pengambilan kebijakan dan pelayanan publik, kondisi finansial pemerintah daerah yang stabil dan baik, serta pembangunan kapasitas dari birokrasi daerah.
Melalui mekanisme dan langkah kongkrit, pemerintah daerah harus diberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam skema kemitraan di tata pemerintahan lokal. Pelaksanaan reformasi terhadap pemerintah daerah, harus memperhantikan elemen birokrasi, masyarakat lokal serta perhatian penuh oleh pemerintah pusat kepada daerah dalam hal demi menjamin hak konstitusional dan kemajuan daerah. Strukturalisasi peringkat pemerintahan daerah yang proporsional dengan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan daerah, juga akan mempercepat proses pengembangan dan pembangunan daerah.
Lalu, hubungan yang saling menguntungkan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat harus terjalin dengan korporasi yang saling mengikat. Sehingga, pemerintah dan masyarakat harus saling memiliki rasa tanggung jawab dan kepedulian yang sama sehingga dalam pelaksanaan pemerataan akan terealisasi dengan signifikan. Potensi daerah yang dieksploitasi harus disertai dengan kesadaran masyarakat, kapasitas dalam pengelolaannya serta pelayanan pemerintahan daerah yang cepat dan tanggap dalam pemberdayaan sumberdaya yang dimiliki daerah.
Melalui segala komponen yang terlibat, maka harus saling berpartisipasi dalam mengutamakan pembangunan sesuai dengan esensi otonomi daerah tersebut. Harus adanya perubahan didalam budaya politik di Indonesia antara artikulasi kepentingan publik dan kelompok atau pribadi. Sehingga lebih mengedepankan prinsip keadilan sosial yang merata di daerah-daerah. Manakala, hal tersebut adalah rahasia umum dan sudah tidak menjadi tabu lagi dalam perpolitikan—mulai dari pengambilan kebijakan, alokasi anggaran, perda, dan lain sebagainya. Namun yang harus dijaga sekarang adalah bagaimana elit politik dan ilmuan politik Indonesia harus memperbaiki sistem politik dan pembangunan politik terhadap daerah-daerah belum sepenuhnya ditunaikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H