PKH diberikan kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM), di mana seluruh KSM dalam 1 rumah tangga berhak menerima bantuan apabila memenuhi kriteria kepesertaan program dan mampu memenuhi kewajibannya. Data KSM diperoleh dari Basis Data Terpadu dan sewaktu registrasi memenuhi sedikitnya satu kriteria kepesertaan PKH, yaitu:
- Ibu hamil/nifas/anak balita
- Anak pra sekolah/belum masuk pendidikan dasar (usia 5-7 tahun)
- Anak sekolah SD/MI/Paket A/SDLB (usia 7-12 tahun)
- Anak sekolah SLTP/MTs/Paket B/SMLB (Usia 12-15 tahun)
- Anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar
Apakah PKH ini bersifat selamanya?
PKH termasuk program jangka panjang, namun kepesertaan PKH tidak permanen. Kepesertaan PKH selama 6 tahun, selama masih memenuhi persyaratan, apabila tidak lagi memenuhi persyaratan maka mereka harus keluar secara alamiah. Untuk peserta PKH yang tidak keluar alamiah, setelah 6 tahun diharapkan terjadi perubahan perilaku dalam bidang pendidikan, kesehatan dan peningkatan status sosial ekonomi.
Tahun kelima kepesertaan PKH akan dilakukan resertifikasi, yaitu pendataan ulang pada tahun kelima kepesertaan rumah tangga dengan menggunakan metoda tertentu. Resertifikasi melihat kondisi sosial ekonomi serta syarat kepesertaan PKH. Rumah tangga yang tidak memenuhi persyaratan akan keluar dari program (Lulus), sementara yang masih memenuhi persyaratan akan menerima tambahan program 3 tahun (Transisi).
Rumah Tangga Transisi diwajibkan mengikuti kegiatan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) untuk memperoleh pengetahuan Ekonomi, Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan Keluarga. Rumah Tangga yang Lulus direkomendasikan menerima program perlindungan sosial lainnya.
Agar lebih mudah memahaminya, saya memberikan beberapa infografis menarik terkait Program Keluarga Harapan (PKH).
Harus diakui, sedikit-banyaknya Program Keluarga Harapan (PKH) telah membawa perubahan besar bagi masyarakat Indonesia. Mulai dari keluarga yang dapat memulai usahanya secara mandiri , keluarga yang mendapat pembekalan dan ilmu baru untuk belajar 'mandiri' , hingga keluarga yang mampu mengantarkan anak-anaknya sekolah ke jenjang paling tinggi .
Keberhasilan Program Keluarga Harapan ini tidak lepas dari peran pemerintah dan Kemensos untuk selalu memantau perkembangan program ini. Bahkan, 15 negara lain mendatangi Indonesia pada 14 November 2018 hanya untuk mempelajari sistem PKH. Mereka menilai PKH di Indonesia berjalan sangat sukses .
Disini dapat dijelaskan ada beberapa hal yang menunjang keberhasilan PKH:
- Kontrol Ketat. Salah satu keberhasilan PKH adalah dengan adanya kontrol dan bimbingan yang ketat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang dilakukan oleh pendamping PKH dan Peksos Supervisor. Juga dalam melakukan pengawasan dan bimbingan kepada KPM, dilakukan secara berjenjang dan mereka bertanggung jawab langsung kepada Kementerian Sosial RI.
- Aspek Pendamping PKH. PKH tidaklah cukup dengan hanya memberikan bantuan tunai bagi keluarga miskin, lantas kemudian dapat langsung mengakses kesehatan dan memanfaatkan fasilitas pendidikan bagi anak-anak mereka. Pada titik ini dibutuhkan adanya faktor pendorong atau pengungkit (leverage) yang kuat agar mereka bisa "move on" dari kemiskinan.Â
- Hal paling krusial dari program PKH terletak pada pendampingan bagi peserta PKH. Pada titik inilah keberadaan pendamping PKH menjadi penting. Pendamping PKH menjadi ujung-tombak dan eksistensinya dapat menjadi faktor penentu keberhasilan PKH. Terbukti saat ini sudah ada sekitar 18 ribu jumlah pendamping di seluruh Indonesia. Apalagi PKH telah menjadi program unggulan untuk mengatasi kemiskinan di negara berpenduduk hampir 250 juta.
Opini Saya tentang Program Keluarga Harapan