Mohon tunggu...
chichik ilmi annisa
chichik ilmi annisa Mohon Tunggu... Freelancer - Content Creator

Menempuh Pendidikan di Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota ITS Surabaya Tahun Angkatan 2015

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ada Apa dengan Middle Ring Road (MRR) Makassar?

21 Desember 2016   05:34 Diperbarui: 21 Desember 2016   07:13 606
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada tiga proyek infrastruktur yang dibangun di Sulawesi Selatan yaitu Middle Ring Road (MRR) Makassar, By PassMamminasata dan jembatan layang yang menghubungkan Kabupaten Bone dan Maros. Pengadaan infrastruktur tersebut bertujuan agar aksesibilitas terbuka dan arus barang semakin baik, dapat memicu daerah lain ikut berkembang dan merangsang investasi untuk masuk. Keberadaan MRR adalah kebutuhan di tengah pesatnya peningkatan ekonomi, dalam hal ini penambahan jumlah kendaraan. Jangan sampai kemajuan ekonomi terhambat karena macet yang mengakibatkan berkurangnya potensi pendapatan daerah. Pemerintah Provinsi menargetkan untuk kedepannya pendapatan per kapita rata-rata bisa mencapai Rp 60 juta pada tahun 2018 yang saat ini masih dengan rata-rata Rp 25 juta.

MRR Makassar merupakan jalan yang berstatus nasional dengan rancangan fisik jalan sepanjang 7 km dengan pembangunan empat jembatan yang menghubungkan Jl Perintis Kemerdekaan - Sungai Tallo - Jl Dr Leimena (Antang) - Jl Borong Raya. Pengerjaan dilakukan secara bertahap, pada tahap awal akan dikerjakan hanya 3 km dimulai dari Jl. Perintis Kemerdekaan tembus Jl Dr Leimena,Jl Tello Baru dan Jl Batua. 

Proyek pembangunan MRR Makasar ini menggunakan dana APBN tahun 2015 hingga 2018 sebesar 219 milyar dengan pelaksanaan pengerjaan 900 hari. Semua pengerjaan fisik proyek Middle Ring Road ini ditangani oleh BBPJN (Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional) sedangkan pembebasan lahannya ditangani oleh Pemerintah Kota Makassar. 

Namun kini pembangunan MRR Makassar mengalami kendala dalam pelaksanaannya karena masalah pembebasan lahan yang sebagian besar pemilik lahan tidak tinggal di Makassar dengan hak milik yang bervariasi ada yang sertifikat, rinci dan surat ahli waris. Namun hal yang paling genting yang membuat proses ini terkendala adalah karena masalah pembiayaan.

Menurut Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, anggaran untuk pembebasan lahan cukup membebani APBD Kota Makassar sehingga proses tidak cepat berjalan karena APBD digunakan untuk kebutuhan lain tidak untuk pembangunan jalan nasional. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan juga tidak semestinya pembangunan jalan nasional dibebankan pada APBD kota. Pemerintah Kota Makassar menganggap tugasnya adalah sebatas penyedia atau penyalur lahan yang akan dibebaskan. Sedangkan anggaran yang dibutuhkan untuk pembebasan lahan yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp21 miliar yang berasal dari APBN. Untuk tahun depan, MRR mendapat kucuran dana sekitar Rp75 miliar khusus untuk pembangunan fisik jembatan.

Pembangunan proyek infrastruktur memang memerlukan biaya yang besar sementara itu kemampuan pemerintah untuk mendanai pembangunan infrastruktur dengan menggunakan dana publik yang berasal dari negara sangat terbatas. Ada beberapa cara bisa untuk mengatasi masalah pembiayaan tersebut yaitu yang pertama dengan model underpass yaitu menggunakan anggaran pusat ataupun dana sharing antara pemerintah pusat dan provinsi dengan difasilitasi pemerintah kota untuk pembebasan lahan. Yang kedua, untuk pendanaan infrastruktur dapat dilakukan dengan menggunakan skema pendanaan alternatif seperti menggunakan skema Performance Based Annuity Scheme (PBAS). 

Skema ini membuka kemungkinan keterlibatan swasta dalam pembangunan jalan nasional yang selama ini sepenuhnya dibangun oleh pemerintah dengan APBN. Meskipun skema ini masih baru untuk diterapkan di Indonesia, penerapan skema ini akan mampu mempercepat pembangunan infrastruktur yang diinisasi pemerintah, dalam kasus ini yaitu pembangunan MRR Makassar. Dengan skema PBAS ini, investor swasta dimungkinkan untuk membangun jalan dengan modal sendiri. Setelah jalan bisa beroperasi dan dinyatakan sesuai standar, maka pemerintah akan mengganti biaya investasi secara bertahap. Selain itu menteri keuangan tidak perlu menunggu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk memulai membangun proyek karena pembiayaan proyek diserahkan kepada swasta. Sedangkan untuk menjamin kualitas proyek maka pemerintah bisa menetapkan standar spesifikasi teknis untuk jalan nasional sebelum diserahkan kepada swasta.

Dari dua pilihan skema diatas, skema pembiayaan dengan PBAS lebih cocok digunakan karena melibatkan pihak ketiga yaitu swasta dan tidak membebani APBN. Diharapkan dengan pilihan skema pembiayaan diatas, Jalan Nasional MRR Makassar ini akan rampung pengerjaannya dan dapat digunakan pada tahun 2018 mendatang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun