Mohon tunggu...
Chetrine Settiana
Chetrine Settiana Mohon Tunggu... Lainnya - -

Halo, Aku Chetrin Settiana Br Purba dengan nim 46121010035 Mahasiswi Psikologi di Universitas Mercu Buana Jakarta. Dengan mata kuliah Pendidikan Anti korupsi dan Etik UMB, dosen pengampu Apollo, Prof. DR, Msi.AK. Selamat membaca artikel yang telah aku buat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Behavioral Conditioning Ivan Pavlov dan Fenomena Kejahatan Korupsi di Indonesia

14 Desember 2023   08:05 Diperbarui: 15 Desember 2023   07:48 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apa itu Korupsi?

Korupsi adalah salah satu kejahatan yang hampir dihadapi setiap kejahatan berkembang ataupun negara maju. Korupsi juga merupakan penyalahgunaan tugas serta penggelapan uang negara atapu perusahaan untuk keuntungan pribadinya atau orang lain. Di Indonesia, masalah korupsi ini masih sering menjadi penghalang untuk mencapai masyarakat yang sejahtera. Dampak dari korupsi ini dapat merusak perekonomian negara, demokrasi, dan kesejahteraan umum. 

Pemerintah sudah berupaya untuk menuntaskan kasus korupsi ini melalui kebijakan untuk memberantas korupsi. Tetapi, banyak kasus korupsi yang tidak ditangani secara serius dan berbelit-belit. Akibat dari tindakan korupsi ini negara Indonesia mengalami perlambatan dalam pertumbuhan ekonomi, politik, dan sosial budaya. Kultur korupsi ini telah sampai pada level yang dapat membahayakan bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia.

Lembaga anti korupsi tidak cukup efektif untuk memberhentikan perbuatan yang tercela ini. Bahkan peraturan perundang-undangan merupakan bagian dari politik hukum yang dibuat oleh pemerintah seakan diabaikan dan menjadi meaning les, apabila tidak disamakan dengan kesungguhan untuk manifestasi dari peraturan yang ada. Politik hukum saja tidak cukum untuk para pelaku hukum.

Dengan menyadari dampak yang begitu besar dari korupsi ini dapat berkelanjutan terhadap suatu bangsa, maka dari itu perlu untuk tindak pidana korupsi yang perlu dicegah pada sejak dini. Hal ini diperlukan karena potensi dalam melakukan korupsi ini biasa  dimulai dari hal yang kecil dan dianggap biasa bagi sebagian besar masyarakat bahkan sudah dianggap sebagai budaya dan kultur.

Banyak nilai-nilai anti korupsi yang disampaikankepada mahasiswa. Nilai-nilai anti korupsi tersebut yakni kerja keras, kejujuran, tanggung jawab, sisiplin, dan dapat dipercaya. Nilai-nilai tersebut tidak hanya sekedar disampaikan saja kepada mahasiswa, tetapi harus di pahami serta diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sehingga nilai tersebut nantinya akan menjadi  karakter yang menempel pada seluruh peserta didik yang nantinya akan menjadi penerus bangsa Indonesia.

Banyak kasus korupsi yang selalu ditampilkan pada berita di televisi, surat kabar, ataupun online yang memberikan pengetahuan luat kepada mahasiswa, sehingga mahasiswa memiliki persepsi awal tentang konsep korupsi serta dampak saat akan mengikuti perkuliahan.

Korupsi di Indonesia telah membawa kejanggalan pada politik, ekonomi, dan sosial. Bahkan dapat menjadi budaya baru di negeri ini, grafik jumlah rakyat miskin terus meningkat karena korupsi. Di Indonesia, korupsi semakin mudah untuk ditemukan dalam berbagai bidang kehidupan. Pertama, krena lemahnya nilai sosial, mengutamakan kepentingan pribadi dari pada kepentingan umum, dan kepemilikikan benda secara individu menjadi etika pribadi bagi sebagian orang. Kedua, tidak adanya transparansi serta tanggung gugat pada sistem integritas publik.

Biro pelayanan publik bahkan digunakan oleh pejabat publik untuk mengejar ambisi politik pribadinya, seolah-olah untuk promosi jabatan ataupun kenaikan pangkat. Sementara itu kualitas dan kuantitas pelayanan publik semakin terabaikan dan bukan menjadi prioritas ataupun orientasi yang utama. Dengan dua alasan tersebut menyeruak di Indonesia, pelayanan publik tidak pernah maksimal karena praktik korupsi dan demokratis lah yang memfasilitasi korupsi.

Ada banyak jenis korupsi di Indonesia, tetapi disederhanakan menjadi tujuh kelompok tindakan korupsi yakni sebagai berikut :

  • Kerugian keuangan negara. Dalam hal ini pelaku melakukan perbuatan yang akan memperkaya dirinya sendiri ataupun orang lain dengan melakukan korporasi yang melawan hukum dengan tujuan untuk menguntungkan dirinya sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan ataupun sarana yang ada.
  • Suap Menyuap. Suap menyuap ini dengan menjanjikan ataupun memberi seusatu kepada siapapun agar si penerima tersebut mau berbuat atau melakukan apapun dalam jabatannya. Tindakan ini juga dapat terjadi antar pegawai ataupun antara pihak luar pegawai.
  • Penggelapan dalam jabatan. Ini merupakan tindakan yang dengan sengaja menggelapkan uang, pemalsuan buku-buku, surat berharga, ataupun daftar khusus yang digunakan untuk pemeriksaan administrasi.
  • Pemerasan. Pemerasan merupakan tindakan pemaksaan yang dilakukan oleh seseorang dengan cara menyalahgunakan kekuasaannya untuk menguntungkan dirinya sendiri dan orang lain. Hal ini dapat dilakukan untuk memberikan sesuatu, menerima pembayaran dengan potongan ataupun untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
  • Perbuatan curang. Perbuatan curang ini merupakan tindakan yang dilakukan secara sengaja untuk kepentingan pribadi serta dapat membahayakan orang lain.
  • Benturan kepentingan dalam pengadaan. Ini merupakan tindakan yang sengaja untuk ikut serta dalam suatu kegiatan pengadaan, pemborongan ataupun persewaan. Hal ini biasanya dilakukan oleh penyelenggara yang bertugas untuk mengurus ataupun mengawasi.
  • Gratifikasi. Yang merupakan pemberian barang kepada penyenggara negara yang dianggap sebagai pemberian suap jika berhubungan dengan jabatannya ataupun yang berlawanan dengan kewajiban tugasnya.

Dari ribuan kasus korupsi yang serungkap mulai dari tahun 2004 samapi 2022 dapat menjadi bukti bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia masih sangat jauh dari kata efekrtif. Menurut Setiadi (2018) menjelaskan bahwa terdapat empat hal yang menjadi penghambat dalam pemberantasan korupsi, yakni :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun